![]() |
Ket foto: Polres Metro Bekasi melalui Polsek Cikarang Pusat menggelar press release. |
Bekasi, koresponden.id - Polres Metro Bekasi melalui Polsek Cikarang Pusat menggelar press release mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian di Jl. Ganesa Boulevard Desa Pasiranji. Press release di gelar di Mapolsek Cikarang Pusat, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi. Kamis (15/05/2025) siang.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, di dampingi Kapolsek Cikarang Pusat AKP Elia Umboh memimpin konferensi pers tersebut.
Pada kesempetan itu, Kombes Pol Mustofa mengungkapkan, tersangka D melakukan penyerangan terhadap SH, namun korban SA justru menjadi korban luka tusuk yang fatal akibat pisau tanpa gagang yang digunakan tersangka. Penganiayaan ini menyebabkan korban mengalami pendarahan hebat dan akhirnya meninggal dunia.
Tersangka dan korban melakukan penyerangan terhadap SH, namun keadaan berbalik dan korban mengalami luka tusuk yang fatal. Tersangka D diamankan oleh pihak kepolisian dan barang bukti satu bilah senjata tajam jenis pisau tanpa gagang kayu disita sebagai bukti.
Tersangka D dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman yang berat.
"Kami akan terus berupaya untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarga," ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa.
Selain itu, Kombes Pol Mustofa mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk mengungkap motif dan kronologi kejadian yang sebenarnya.
"Kami akan melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap kasus ini," tambah KBP Mustofa.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarga.
"Kami akan terus berupaya untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarga," ujarnya.
Dengan demikian, pihak kepolisian berharap dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban dan keluarga.
(Red)