Ket foto: Polres Metro Bekasi berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi lintas wilayah dan meresahkan masyarakat. |
Bekasi, koresponden.id – Polres Metro Bekasi berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi lintas wilayah dan meresahkan masyarakat. Sindikat ini melibatkan residivis, eksekutor, hingga joki, dengan total tujuh tersangka yang diamankan. Hal itu dikatakan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa saat memimpin konferensi pers di Lobi Polres Metro Bekasi. Jumat (08/08/2025) siang.
kasus itu terungkap berdasarkan laporan polisi pada 1 Agustus 2025. Operasi gabungan Satreskrim Unit Jatanras dan Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur berhasil mengamankan pelaku. Mereka, diantaranya AS (22) residivis kasus pencurian, S (26) sebagai joki, serta J (28), BA (20), dan DAS(22) yang juga berperan membawa motor curian.
Sepanjang Juli 2025, sindikat ini beraksi sedikitnya didelapan lokasi berbeda di Cikarang Selatan, Cikarang Utara, Cikarang Timur, hingga Tambelang. Modusnya, eksekutor membobol kunci kontak menggunakan kunci letter T, lalu joki membawa motor ke penadah untuk dijual.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit sepeda motor berbagai merek, sembilan ponsel, kunci letter T, dan dokumen kendaraan. Para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda, parkir di lokasi aman, dan segera melapor jika menjadi korban curanmor.