Bekasi, koresponden.id – Dalam waktu kepemimpinan yang relatif singkat, Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menunjukkan langkah progresif melalui sejumlah kebijakan strategis guna memperbaiki tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bekasi. Berbagai terobosan tersebut difokuskan pada peningkatan transparansi, kemudahan investasi, hingga pelayanan publik yang lebih optimal.
Salah satu langkah signifikan yang dilakukan adalah reformasi di sektor perizinan. Pemerintah daerah resmi mencabut Peraturan Bupati Bekasi Nomor 56 Tahun 2019 yang selama ini dinilai menghambat investasi akibat proses yang berbelit. Sebagai gantinya, diterbitkan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 9 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan perizinan dan non-perizinan terpadu satu pintu yang terintegrasi dengan sistem OSS. Kebijakan ini memangkas rantai birokrasi sehingga memudahkan investor dalam mengurus perizinan.
Di sisi lain, transparansi pengelolaan APBD 2026 juga menjadi perhatian utama. Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kini secara rutin mempublikasikan realisasi pendapatan daerah setiap hari melalui media sosial. Selain itu, seluruh dinas teknis diwajibkan mempublikasikan program pembangunan infrastruktur beserta rincian anggaran. Langkah ini dinilai sebagai bentuk keterbukaan informasi publik yang belum pernah dilakukan secara konsisten sebelumnya.
Penataan kawasan juga dilakukan melalui penertiban dan relokasi pasar tumpah, khususnya di kawasan SGC yang selama ini menjadi titik kemacetan. Para pedagang dipindahkan ke lokasi yang lebih tertata tanpa mengganggu aktivitas ekonomi. Penertiban serupa juga diterapkan di Pasar Bojong Kedung Waringin guna mengembalikan fungsi jalan dan menciptakan ketertiban umum.
Dalam aspek sosial, pemerintah daerah berhasil menyelesaikan konflik antara pengembang Perumahan Vasana Neo Harapan Indah dengan warga terkait pembangunan rumah ibadah. Penyelesaian dilakukan melalui pendekatan dialogis yang mengedepankan musyawarah, sehingga tercapai kesepakatan damai yang diterima semua pihak.
Upaya peningkatan pendapatan daerah juga diperkuat melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Satgas ini melibatkan unsur ASN, TNI/Polri, serta Kejaksaan, sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.
Tak kalah penting, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga mengambil langkah konkret dengan melunasi tunggakan BPJS Kesehatan sebesar Rp240 miliar. Kebijakan ini berdampak langsung pada aktifnya kembali layanan BPJS bagi masyarakat, sehingga warga dapat kembali mengakses layanan kesehatan secara gratis.
Berbagai kebijakan tersebut mencerminkan komitmen kuat Plt Bupati Bekasi dalam menghadirkan pemerintahan yang transparan, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.



