Bekasi, koresponden.id - Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi menggelar kegiatan sosialisasi Koperasi Merah Putih di Kabupaten Bekasi, hal ini tentunya mengikuti Intruksi Presiden Nomor 9 tahun 2025 dalam pembentukan koperasi di 179 desa se - Kabupaten Bekasi. Acara ini digelar di Hotel Primebiz Cikarang yang terletak di Jalan Raya Cikarang - Cibarusah No.18, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pada Kamis (17/04/25).
Kegiatan ini dihadiri dinas - dinas terkait, perwakilan desa - desa, BPD se - Kabupaten Bekasi dan juga dihadiri Staf Ahli Mentri Koperasi Bidang Ekonomi Makro.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi, Ida Farida mengungkapkan, terkait percepatan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Bekasi, kegiatan ini merupakan langkah -langkah awal, yang pertama pihaknya melakukan sinergi dan berkolaborasi dengan perangkat-perangkat daerah terkait.
"Tentunya dinas - dinas terkait DPMD Kabupaten Bekasi dan dinas lainnya juga harus membagi tugas dalam percepatan pembentukan program ini. Kemudian juga dari regulasi kita siapkan juga, untuk bagaimana ini bisa dilakukan percepatan dan kita juga membuat schedule ya bagaimana di akhir Juni insyaallah ini bisa terwujud, kerena pada tanggal 12 Juli 2025 intruksi presiden itu harus sudah terbentuk semua," ujarnya seusai acara dilakukan.
Tentunya tahapan - tahapan yang harus dilalui sesuai dengan kaidah - kaidah bagaimana koperasi dibentuk itu tetap harus dilakukan seperti itu di 179 desa se - Kabupaten Bekasi.
"Dan Alhamdulillahnya di Kabupaten Bekasi sudah ada satu desa yang terbentuk koperasi nya yaitu di desa Lambangsari, itu sudah kita serahkan, dia sudah punya sertifikat badan hukum yang dikeluarkan dari Notaris," katanya.
Untuk sisa 178 desa yang belum, Ida mengatakan, tadi juga dari teman - teman sudah ada yang menyusul, jadi mereka (178 desa) sebenarnya sudah punya kegiatannya koperasi, tapi belum berbadan hukum, tinggal di legalitaskan saja menjadi koperasi Desa Merah Putih.
"Kalau legalitasnya tentunya dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Koperasi dan UMKM. Makanya kita juga ada percepatan bagaimana ini bisa teranggarkan dengan cepat untuk badan hukumnya. Kalau untuk edukasi yang lain-lain tentunya tim kami akan turun memberikan pemahaman yang seluas-luasnya tentang bagaimana perkoperasian di desa itu bisa," paparnya.
Ketetika dikonfirmasi terkait ada atau tidaknya bantuan modal dari pemerintah daerah, kata Ida, tidak ada bantuan modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi. Pasalnya, filosofi Koperasi itu dibentuk itu atas inisiatif bersama, jadi nanti mereka membuat anggaran dasar anggaran rumah tangganya seperti, berapa iuran wajibnya, berapa iuran sukarelanya yang disepakati bersama.
"Itulah modal koperasi awal Pak, kalau koperasi dikasih bantuan, itu namanya bukan koperasi, kan kita tuntut itu kemandirian, cuman bagaimana proses bisnis Desa ini bisa berjalan dengan sebaik-baiknya, usahanya bisa bermacam-macam tergantung memang melihat potensi di wilayah," imbuhnya.
Sambung Ida, Koperasi kebutuhannya apa dituangkan kesepakatan itu dalam sebuah dokumen yang namanya anggaran dasar anggaran rumah tangganya. Jadi ada koridor ada guiden-nya juga mereka enggak bisa semuanya juga.
"Kalau semua ini sudah terbentuk, tentunya ini kan yang pertama kita tidak ingin ada lagi masyarakat yang terlilit pinjol dan kita tidak mau lagi ada masyarakat yang mengakses ke rentenir, karena kan nantinya sudah ada Koperasi, ya tentunya masyarakat harus daftar dulu jadi anggota koperasi, nantinya disitu ada simpanannya kemudian bisa mengakses permodalannya dengan pinjam, jadi mereka bisa usaha, usahanya bisa juga bergerak dengan UMKM atau juga ada Koperasi ada bisnis yang lain bisa dijual koperasi jadi perputaran uang dan bisnis itu betul-betul terjadi di koperasi itu sendiri. Saya minta kepada Allah diberikan kemudahan dalam segala hal dan kita bekerjanya bersama - sama terima kasih," pungkasnya.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Koperasi Bidang Ekonomi Makro pada Kementerian Koperasi, Rulli menambahkan, kegiatan sosialisasi Inpres nomor 9 tahun 2025 ini diperlukan bukan saja untuk memahami dengan lengkap isi Inpres tersebut, akan tetapi juga untuk meningkatkan sinergitas diantara dinas-dinas dan pihak- lain yang terkait dengan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Bekasi sehingga dapat mempercepat terbentuknya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di wilayah Kabupaten Bekasi.
"Yang selanjutnya nanti dapat segera diikuti dengan tahapan pengembangan usaha koperasi agar keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini dapat segera memberi manfaat bagi masyarakat desa dimana ujung nya adalah meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat di desa-desa di seluruh Indonesia," katanya.
(Red)