Karawang, koresponden.id - Kuasa Hukum PT. CMI ajukan permohonan eksekusi atas putusan kasasi No 141K/PDT/2025, No 465/PDT/2024/PT Bandung jo No 1 PDT/2024/ PN Karawang. Hal itu di katakan Dr. H. Abdul Kadir, S.H., M.H. di Pengadilan Negeri Karawang. Jumat (09/05/2025).
"Saya selaku kuasa hukum H. Toha dalam hal ini mewakili beliau sejak dari PN, banding dan kasasi. Pada kesempatan ini saya sudah mengajukan permohonan eksekusi," ujarnya saat diwawancara awak media di PN Karawang.
Lebih lanjut H. Abdul Kadir menyampaikan, dirinya diberitahukan secara resmi oleh PN Karawang bahwa PT. Cahaya Mitra Utama sebagai pemohon kasasi, dalam amar putusannya dikabulkan permohonan kasasinya.
"Jadi amar putusannya, satu, mengadili, mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan H. Toha yang diwakili oleh kami. Yang kedua, membatalkan putusan pengadilan tinggi No 465/PDT/2024/PT Bandung tanggal 24 September 2024 yang menguatkan putusan PN Karawang No 1 PDTG PN Karawang pada tanggal 16 Juli 2024. Dan itu disampaikan juga, mengadili sendiri, dalam esepsinya menolak esepsi tergugat dan turut tergugat seluruhnya dalam pokok perkara," sambungnya.
Selain itu, dirinya juga menambahkan bahwa dalam rekonvensi, mengabulkan gugatan rekonvensi sebagian, menyatakatan batal demi hukum surat pernyataan kesepakatan bersama tanggal 01 November 2019 antara PT. CMU dengan PT. Putra Perbangsa Jaya Mandiri.
"Yang ketiga, menyatakan tergugat rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ke empat, menghukum tergugat rekonvensi mengembalikan uang yang telah disetorkan ke penggugat rekonvensi (H.Toha,red) sehingga menimbulkan kerugian 1.087.844.000. yang kelima menolak gugatan rekonvensi untuk selebihnya menghukum termohon kasasi untuk membayar biaya perkara sejumlah 500 ribu, itu bunyi amar putusannya," lanjutnya.
Dengan demikian, dirinya datang ke PN Karawang dalam rangka memohon untuk melakukan eksekusi dari perusahaan tersebut dengan mengembalikan uang yang sudah diterima.
"Apabila hal itu tidak diselesaikan maka kami akan memohon pada pengadilan untuk melakukan unmaning pertama, kedua, dan selanjutnya eksekusi," tegasnya.
Sementara itu, H. Toha mengapresiasi atas putusan kasasi di Mahkamah Agung yang telah membatalkan semua putusan.
"Kami sangat berterimakasih apa yang telah kami sampaikan dalam bentuk kasasi ke MA. Bahwa itu membatalkan semua putusan, baik dalam pejanjian sendiri, PN, dan PT Bandung," kata H. Toha.
Menurutnya, perjanjian yang sebelumnya dibuat tidak memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana yang dimaksud pasal 1320 KUH Perdata.
"Jadi disini sudah jelas bahwa adanya satu perjanjian yang memang terikat dengan pasal 1320 KUH Perdata hanya itu yang di perjanjikan. Dimana dalam pasal itu ada empat syarat. Pertama, kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, kedua kecakapan untuk membuat perikatan, ketiga suatu hal tertentu, dan ke empat, suatu sebab yang halal. Jika salah satu tidak terpenuhi, maka perjanjian batal demi hukum," pungkas H. Toha.