![]() |
Ket foto: Polsek Tarumajaya saat menggelar konferensi pers terkait penganiayaan. |
Bekasi, koresponden.id - Unit Reskrim Polsek Tarumajaya Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan. Hal itu dikatakan Kapolsek Tarumajaya AKP Gede Bagus Saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Tarumajaya. Rabu (29/05/2025) sore.
Berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/59/V/2025/SPKT/POLSEK TARUMAJAYA/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, pada tanggal 27 Mei 2025. Pelapor yang berinisial N (48) sopir truk yang beralamat di kelapa gading jakarta, mengaku menjadi korban penganiayan oleh pelaku berinisial Z (41) pegawai BUMD dan beralamat di babelan.
Penganiayaan terjadi di area SPBU Jl. Harapan indah Boulevard, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya.
Dijelaskan oleh Kapolsek Tarumajaya AKP Gede Bagus, kejiadan bermula saat korban N yang membawa mobil truk menyenggol sepeda motor yang dikendarai pelaku Z di lokasi kejadian, sehingga pelaku emosi.
"Awalnya korban hendak mengisi BBM, lalu tanpa disadari menyenggol sepeda motor yang dikendarai pelaku Z yang sama-sama mau mengisi BBM. Karena sepeda motornya terjatuh, pelaku emosi," ujar AKP Gede Bagus saat memimpin konferensi pers.
Selanjutnya, AKP Gede Bagus mengatakan. Dalam keadaan emosi, pelaku menghampiri korban dan marah-marah.
"Sambil menarik pakaian korban dan memaksa korban turun, sehinga korban terjatuh dan langsung dilarikan ke RS Eka Hospital Harapan Indah. Setelah di diagnosis, korban mengalami retak pada bagian tulang pinggul sebelah kiri," sambungnya.
Dari kejadian tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa:
1. Satu buah kaos lengan pendek yang digunakan oleh korban.
2. Satu buah celana trening panjang warna hitam yang digunakan korban
3. Satu buah jaket lengan panjang warna biru yang digunakan oleh pelaku.
4. Satu buah helm halfface warna hitam yang digunakan pelaku
5. Rekaman cctv.
AKP Gede Bagus Juga menyampaikan, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUH Pidana. "Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," pungkasnya.