Bekasi, koresponden.id - Polres Metro Bekasi melalaui Polsek Tarumajaya berhasil ungkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari Senin, 14 Juli 2025 di Kp. Bojongjaya, Desa Samuderajaya, Kecamatan Tarumajaya. Hal itu dikatakan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa saat mengelar konferensi pers di Loby Polres Metro Belasi. Kamis (31/07/2025) siang.
Dijelakan Kombes Pol Mustofa, para pelaku berjumlah 4 orang, dengan inisial NM (50 tahun), SH (47 tahun), MN (44 tahun), dan S (38 tahun). namun yang melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah korban, Fuji Lestari 2 orang yaitu NM dan SH. Modus operandi pelaku menodong leher korban dengan pisau dan menyekap mata dan mulut korban dengan lakban.
"Sebelumnya, pelaku NM sempat berkunjung kerumah korban, saat itu pelaku mengamati situasi. Lalu pada pada hari senin nya Tanggal 14 Juli 2025 sekitar pukul 23:30 WIB, pelaku NM menjalankan aksinya bersama dengan SH dengan cara mencongkel jendela belakang," ujar Kombes Pol Mustofa saat memimpin konferensi pers.
Lalu, lanjut Kombes Pol Mustifa. Pelaku menodongkan pisau keleher korban dan menutupi wajah korban dengan kerudung milik korban sambil mengancam korban.
"Korbannya diancam, pelaku menyekap dan melakban mata dan mulut korban. Kemudian pelaku menggasak harta korban berupa dua unit sepeda motor dan handphone, lalu melarikan diri," sambungnya.
Dua pelaku MN dan S sebagai penadah barang hasil curian pun ikut diamankan pihak kepolisian. Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 36.000.000.,
Kapolsek Tarumajaya AKP Gede Bagus yang hadir saat konferensi pers mengatakan, keberhasilan pengungakapan kasus ini karena sandar pelaku tertinggal di rumah korban saat melakukan aksinya.
"Kasus ini terungkap karena sandal para pelaku tertinggal dilokasi, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pelaku utama pernah menjadi sopir suaminya korban. Dua hari sebelum kejadian, pelaku sudah melakukan profiling atau membaca situasi," pungkas AKP Gede Bagus.
Dari hasil pengungkapan itu, Kepolisian mengamankan barang bukti berupa, satu unit HP merk infinix, satu lembar STNK honda vario, satu lembar STNK yamaha NMaX, sepasang sepatu merk ardiles, sepasang sandal, lakban bening, satu bilah pisau, sebuah kerudung warna hitam, satu unit motor honda vario 125, satu unit motor Nmax.
Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun. Pelaku akan diproses lebih lanjut oleh aparat hukum