Bekasi, koresponden.id - Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat H. Akhmad Marjuki, S.M., M.M menggelar Sosialisasi terkait Penyebarluasan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaran Perlindungan Perempuam, Tahun Anggaran 2024-2025. Kegiatan berlangsung di Perum PDK, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan. Senin (07/07/2025) sore.
Acara dihadiri oleh H. Akhmad Marjuki, Sekretariat Dewan Provinsi Jawa Barat, ketua rw.07 ibnu Iskandar, Anggota BPD Desa Lambangsari, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Lambangsari, serta warga Desa Lambangsari.
Pada kesempatan itu, H. Akhmad Marjuki mengatakan, Perda No. 2 Tahun 2023 tersebut dibuat guna memberikan perlindungan dan memberdayakan perempuan secara menyeluruh di Jawa Barat. Sehingga dapat mengantarkan masyarakat Jawa Barat lebih maju dan sejahtera.
"Sesuai denga tema Sosialisasi Perda, kami ingin mengangkat hak perempuan dalam politik, sosial, dan budaya. Karena di Jawa Barat ini masih ada yang beranggapan perempuan itu aktifitasnya hanya sumur, dapur, dan kasur. Sehingga tidak diberikan kesempatan untuk bersekolah ke tingkat lebih tinggi," ujar H. Akhmad Marjuki saat memberi sambutan.
Selain itu, dirinya juga menyampaikan bahwa perda No 2 Tahun 2023 sangat penting bagi kaum perempuan, karena didalamnya termaktub hak-hak dasar untuk kaum perempuan. Mulai dari kekerasan, diskrimimasi, hingga akses ke pendidikan dan ekonomi.
"Perempuan merupakan pilar penting dalam keluarga, masyarakat, dan bangsa. Sehingga Perda ini sangat penting. Selain itu, sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memberikan perlindungan yang komprehensif dan pemberdayaan yang berkeadilan," sambungnya.
Dirinya juga menjelaskan kepada warga yang hadir, bahwa kegiatan Sosialiasi Perda (Sosper) ini berbeda dengan Reses. "Kalau reses, anggota dewan itu turun untuk menyerap aspirasi atau belanja masalah, sedangkan Sosper kita mensosialisasikan hasil produk DPRD. Karena tugas DPRD itu melakukan legislasi, penganggaran, dan pengawasan, dan produk DPRD adalah Perda," jelas H. Akhmad Marjuki.
Adapun PERDA Nomor 2 Tahun 2023 ini memuat sejumlah fokus utama, antara lain:
Perlindungan perempuan dari kekerasan fisik, psikis, seksual, dan ekonomim Peningkatan kualitas hidup melalui akses yang adil terhadap pendidikan, layanan kesehatan, dan lapangan pekerjaan;
Pencegahan eksploitasi, diskriminasi, dan perdagangan perempuan. Pemberdayaan ekonomi perempuan melalui pelatihan, pendampingan, dan dukungan usaha mikro.
Mendorong peran serta masyarakat, lembaga pendidikan, dunia usaha, dan media dalam membangun kesetaraan gender.
Penegasan hak-hak perempuan untuk hidup aman, bebas dari rasa takut, dan mendapatkan perlindungan hukum yang adil.