Bekasi, Koresponden.id – Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi meminta agar Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang berada di Desa Jejalenjaya, Kecamatan Tambun Utara, segera ditutup. Permintaan ini disampaikan menyusul temuan TPS ilegal yang beroperasi tanpa izin di wilayah tersebut.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saiful Islam, menyampaikan hal tersebut saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama sejumlah anggota dewan lainnya ke lokasi TPS yang berada di bantaran Kali Busa.
“TPS ini harus segera ditutup karena sekarang sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah,” ujar Saiful, Kamis (18/9/2025).
Senada dengan Saiful, Wakil Ketua Komisi III, Jaya Marjaya, juga menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam menindak praktik pembuangan sampah ilegal.
“Kami minta warga ikut ambil sikap tegas apabila ada pihak yang membuang sampah atau menyediakan tempat pembuangan tanpa izin. Untuk sementara, penanganan kami serahkan kepada pemerintah desa,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila setelah adanya tindakan dari pihak desa TPS tersebut tetap beroperasi, maka pihak pengelola TPS ilegal akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Sementara itu, Kepala Desa Jejalenjaya, Kumpul, membenarkan bahwa TPS yang dimaksud tidak memiliki izin resmi.
“Sampai saat ini, TPS tersebut belum memiliki izin. Kami juga sudah melakukan peneguran kepada pihak terkait,” ujarnya di lokasi.
Sebelumnya, Forum Masyarakat Peduli Lingkungan (Formalin) telah mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Pemerintah Kecamatan Tambun Utara, dan Pemerintah Desa Jejalenjaya untuk segera menutup aktivitas TPS ilegal tersebut karena dianggap mencemari lingkungan dan meresahkan warga.
(Red)