• Jelajahi

    Copyright © Koresponden
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 3

    Iklan 2

    Iklan

    Kurang dari 24 Jam Unit Resmob Polres Jakarta Pusat Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan yang Sebabkan Kematian

    koresponden
    Sabtu, Oktober 04, 2025, 21.39 WIB Last Updated 2025-10-04T14:39:40Z


    Jakarta, koresponden.id – Unit Resmob Polres Jakarta Pusat yang dipimpin Kanit Resmob Iptu Wahyu Ramadhan, S.Tr.K., M.Sc., berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan bersama yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia dalam waktu kurang dari 24 jam. Jumat (03/10/2025).


    Peristiwa nahas ini terjadi di Café B Mart, Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada dini hari 2 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.


    Terdapat tiga korban dalam insiden ini, yakni, K mengalami luka di leher, F luka di dada kiri, HT luka di dada kanan, dahi, dan ketiak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.


    Polisi berhasil mengamankan empat pelaku berinisial MF (20 ), SH (20), F (18), dan RMR (19).


    Dijelaskan Iptu Wahyu Ramadhan, Kejadian bermula saat kelompok pelaku yang berjumlah tujuh orang datang ke Café B Mart sekitar pukul 00.30 WIB dengan tujuan nongkrong dan mengonsumsi minuman keras. Ketika salah satu pelaku, B, sedang berjoget, ia bersenggolan dengan kelompok korban yang kemudian memicu cekcok antara kedua kelompok.


    "Meski sempat dilerai pihak keamanan, kericuhan berlanjut sekitar pukul 02.56 WIB di area parkir motor café ketika salah satu pelaku, F, menarik jaket salah satu korban. Aksi saling pukul pun tak terhindarkan. Dalam perkelahian itu, MF mengeluarkan pisau lipat dan menikam salah satu korban," ujar Iptu Wahyu Ramadhan dalam keterangannya.


    Lebih lanjut, Unit Resmob segera bergerak cepat mengamankan pelaku di kediaman RMR di Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur. Dari hasil  pengembangan, "MF diketahui melarikan diri ke Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, dan berhasil ditangkap seorang diri oleh tim Resmob," sambungnya.


    Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


    Polres Jakarta Pusat memastikan akan terus melakukan penyidikan mendalam untuk menghadirkan keadilan bagi korban.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini