![]() |
Menurut data Bappeda Kabupaten Bekasi, pada tahun 2024 hanya terdapat 31 perusahaan saja yang melaporkan kegiatan CSR ke mereka. Rata-rata tiap tahunnya, tidak sampai 50 perusahaan yang melaporkan. Ini jauh panggang dari api. Dari sekitar 11.000 perusahaan yang ada, tidak sampai 1% yang melaporkan kegiatan CSR.
Padahal, menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, perusahaan yang tidak melaksanakan CSR dapat dicabut izin usahanya. Sebagaimana diterangkan oleh Endra Kusnawan dalam obrolan santai di Gedung Juang 45 Bekasi. Rabu (22/10/2025).
“Kata siapa perusahaan yang tidak melaksanakan CSR itu tidak ada sanksinya? Menurut peraturan perundang-undangan, sanksinya itu jelas. Bahkan sanksi yang diterima bisa sampai dicabut izin usahanya,” jelas Endra yang telah belasan tahun berkecimpung di dunia CSR nasional.
Menurutnya, Sanksi yang diberikan lumayan keras, karena dapat membuat perusahaan tidak bisa beroperasi. Berbeda dengan pelanggaran peraturan lain yang hanya dikenai sanksi denda bagi perusahaan yang melanggar.
Endra merujuk pada UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal di Pasal 34 Ayat 1 dikatakan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga pencabutan kegiatan usaha.
"Jadi, tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk tidak tegas terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan CSR. Jika sanksi sosial tidak mempan dan perusahaan tetap membandel, maka gunakan sanksi administratif. Dan itu telah diatur dalam peraturan," tegas Endra.
Endra juga menjelaskan Mengenai siapa yang menerapkan sanksi terhadap perusahaan, itu tergantung dari jenis izin yang dikeluarkan dan siapa yang mengeluarkan.
“Pihak pemerintah yang mengenakan sanksi tersebut adalah pihak yang mengeluarkan izin. Tergantung jenis perusahaannya seperti apa dan bentuk izin yang seperti apa pula. Karena beda-beda pihak yang mengeluarkan izinnya,” jelasnya.
Ia juga menyoroti bahwa banyak pihak yang selama ini hanya merujuk pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74 yang memang mengatur tentang kewajiban CSR, namun tidak menjelaskan bentuk sanksinya secara rinci.
“Di UU No. 40/2007 Pasal 74 memang disebut ada sanksi, tapi tidak dijelaskan sanksinya seperti apa. Padahal, bentuk sanksi sudah dijelaskan dalam UU No. 25/2007 Pasal 34,” pungkas Endra.