• Jelajahi

    Copyright © Koresponden
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 3

    Iklan 2

    Iklan

    Viral! Video Bullying Pelajar SMPN 1 Tambun Selatan, Enam Siswa Jadi Korban

    koresponden
    Rabu, Oktober 15, 2025, 19.59 WIB Last Updated 2025-10-15T13:02:16Z


    Bekasi, koresponden.id – Sebuah video perundungan (bullying) yang melibatkan sejumlah siswa SMP Negeri 1 Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, viral di media sosial. Dalam video berdurasi kurang dari satu menit itu terlihat aksi kekerasan verbal dan fisik yang dilakukan oleh sesama pelajar terhadap enam siswa kelas 8.


    Keenam korban diketahui berinisial C, R, D, R, Z, dan A. Mereka diduga menjadi sasaran intimidasi oleh rekan-rekan sekelasnya. Peristiwa tersebut diketahui terjadi di luar lingkungan sekolah.


    Kejadian ini langsung menjadi perhatian publik, terutama para orang tua dan warganet yang mengecam keras aksi bullying tersebut. Banyak pihak menuntut agar pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku.


    Salah satu orang tua korban, Atikah, mengaku mengetahui kejadian tersebut setelah videonya ramai di media sosial. Ia mengungkapkan rasa kecewa dan kemarahannya saat mengetahui anaknya menjadi korban bullying.


    "Saya baru tahunya semalam, bahwa anak saya menjadi korban bully. Dan semalam saya bersama orang tua yang lain datang ke sekolah untuk klarifikasi sekaligus mediasi. Para pelaku sudah minta maaf, kami sudah memaafkan. Namun, kami sebagai orang tua korban ingin proses ini berlanjut," ujar Atikah saat memberikan keterangan.


    Lebih lanjut, Atikah menyampaikan bahwa hasil mediasi dengan pihak sekolah menyimpulkan bahwa langkah selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada orang tua korban.


    "Karena kejadiannya di luar jam sekolah, pihak sekolah menyerahkan sepenuhnya kepada kami. Oleh karena itu, kami para orang tua korban sepakat membawa kasus ini ke ranah hukum, dengan membuat laporan ke Polsek Tambun Selatan," sambungnya.


    Ia juga berharap pihak sekolah dapat mengambil langkah konkret dan meningkatkan pengawasan terhadap siswa agar kejadian serupa tidak terulang kembali.


    Sementara itu, Humas SMPN 1 Tambun Selatan, Giyatna, membenarkan bahwa pihak sekolah telah memanggil para orang tua korban dan pelaku untuk melakukan mediasi. Namun, pertemuan tersebut belum membuahkan hasil.


    "Karena kejadian itu di luar kegiatan belajar mengajar (KBM), pihak sekolah tidak memiliki kewenangan penuh. Kami hanya memfasilitasi mediasi. Namun, karena tidak ada titik temu, para orang tua korban memutuskan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum. Negara kita negara hukum, dan itu adalah hak mereka," ujar Giyatna.


    Terkait sanksi terhadap para pelaku, Giyatna mengatakan bahwa pihak sekolah akan merujuk pada Permendikbud No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Ia menjelaskan bahwa pengeluaran siswa dari sekolah hanya dimungkinkan dalam kasus tertentu.


    "Dalam Permendikbud itu disebutkan bahwa siswa hanya bisa dikeluarkan dari sekolah jika melakukan pembunuhan, tersangkut narkoba, atau masuk penjara. Selain itu, sekolah memiliki tingkatan pelanggaran, yakni ringan, sedang, dan berat," imbuhnya.


    Terpisah, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah turun tangan untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut.


    "Polsek Tambun Selatan telah memanggil semua yang ada di video tersebut. Tadi pagi juga mereka sudah dihadirkan oleh pihak sekolah dan didampingi oleh orang tuanya. Saat ini sedang didalami, dan jika ada perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan," ujar Kombes Pol Mustofa.


    Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap perilaku siswa di lingkungan sekolah, serta perlunya pendidikan karakter dan pencegahan bullying secara sistematis.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini