• Jelajahi

    Copyright © Koresponden
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 3

    Iklan 2

    Iklan

    AMPL Laporkan Dugaan Pelanggaran HAM Ke Komnas HAM: Tuntut Hak atas Udara Bersih dan Hidup Layak

    koresponden
    Rabu, November 12, 2025, 13.59 WIB Last Updated 2025-11-12T06:59:38Z


    Bekasi, koresponden.id — Kesabaran warga yang tinggal di sekitar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumurbatu, Kota Bekasi, akhirnya habis.


    Pada Selasa (11/11/2025), mereka yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Penggiat Lingkungan (AMPL) mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta untuk melaporkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia. Bukan soal politik atau ekonomi, tetapi tentang hak paling dasar: udara bersih, air layak, dan hidup tanpa ancaman dari gunungan sampah.


    Dalam pertemuan tersebut, perwakilan warga menyerahkan laporan resmi dan hasil investigasi mandiri terkait pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi mengenai pengelolaan sampah di TPST Bantargebang.


    Komnas HAM menerima kedatangan mereka dengan tangan terbuka. Wajah-wajah lelah warga pun menceritakan kisah yang selama ini jarang tersorot publik.


    Laporan AMPL menyoroti sejumlah persoalan yang selama ini dianggap selesai di atas kertas, namun membusuk di lapangan — mulai dari praktik open dumping yang masih terjadi, pencemaran air limbah berdasarkan hasil uji laboratorium Sucofindo, hingga ketidakjelasan status lahan milik Pemprov DKI Jakarta di kawasan TPST Bantargebang.


    Yang lebih memprihatinkan, dampak kesehatan warga sekitar semakin parah. Santunan kematian bagi korban terdampak pun disebut tak pernah sampai.
    Ironisnya, Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang seharusnya berperan sebagai pengawas justru dinilai mandul karena tidak menjalankan fungsi secara nyata.


    “Saat kemarau, kami terancam ledakan gas metana. Ketika musim hujan, ancamannya longsoran sampah,” ungkap Wandi Sunardi, Pembina AMPL.
    “Ini semua akibat pengelolaan sampah yang tidak sesuai aturan.”

    Kualitas lingkungan di sekitar TPST terus menurun. Air tanah sudah tak layak konsumsi, udara terasa berat, dan penyakit kulit serta pernapasan menjadi hal yang umum di kalangan warga. “Air sudah tidak layak diminum dan kesehatan warga terus terancam,” tambah Wandi.


    Karena itu, AMPL menuntut Komnas HAM untuk turun tangan dan melindungi hak atas kesehatan serta lingkungan hidup yang layak bagi warga Bantargebang. Mereka juga mendesak dibentuknya tim investigasi independen sebelum masa PKS antara DKI Jakarta dan Bekasi berakhir pada 26 Oktober 2026.


    “Kami mohon Komnas HAM melakukan investigasi yang melibatkan Pemkot Bekasi, DPRD Kota Bekasi, tim analisis independen, serta penggiat lingkungan setempat, nasional, dan internasional,” tegas Wandi.

    Menanggapi laporan tersebut, pihak Komnas HAM menyatakan akan mengkaji lebih dalam dugaan pelanggaran hak atas lingkungan hidup yang sehat.


    Bagi warga Bantargebang, janji itu menjadi secercah harapan di tengah bau busuk dan udara pengap yang setiap hari mengingatkan mereka bahwa hak untuk hidup layak belum sepenuhnya berpihak pada rakyat kecil.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini