Bekasi, koresponden.id — Polres Metro Bekasi menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di Lobby Utama Mapolres Metro Bekasi pada Kamis (27/11/2025).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menyampaikan bahwa hasil penyelidikan dan penyidikan telah mengantarkan penyidik pada penetapan dua tersangka berinisial NY (mantan bendahara NPCI Kabupaten Bekasi) dan KD (Ketua NPCI Kabupaten Bekasi). Sebanyak 29 barang bukti turut diamankan.
“Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor Inspektorat Kabupaten Bekasi, terdapat kerugian sekitar Rp7,1 miliar,” ujar Kombes Pol Mustofa dalam konferensi pers tersebut.
NPCI Kabupaten Bekasi diketahui menerima dana hibah dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun 2024 sebesar Rp9 miliar pada 7 Februari 2024, serta tambahan hibah dari APBD Perubahan Tahun 2024 sebesar Rp3 miliar pada 5 November 2024. Total hibah yang diterima mencapai Rp12 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, terjadi penyalahgunaan dana tersebut. Kombes Pol Mustofa menjelaskan, tersangka KD menggunakan sekitar Rp2 miliar untuk keperluan kampanye legislatif. Selain itu, tersangka NY menerima uang senilai Rp1,7 miliar, yang di antaranya digunakan untuk uang muka pembelian dua unit mobil Toyota Innova Zenix dengan menggunakan identitas keponakan dan kakak iparnya sebesar Rp319.420.000.
Untuk menutupi penggunaan dana hibah untuk kepentingan pribadi, kedua tersangka diduga membuat laporan kegiatan fiktif, termasuk seleksi atlet, perjalanan dinas, belanja peralatan cabang olahraga, dan belanja modal perlengkapan kesekretariatan.
“Akibat perbuatan tersebut, Inspektorat Kabupaten Bekasi menyimpulkan terdapat kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar,” jelas Mustofa.
Kedua tersangka dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2021
Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2021
Pasal 8 UU No. 20 Tahun 2021
Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2021
Seluruhnya merupakan perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.



