• Jelajahi

    Copyright © Koresponden
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 3

    Iklan 2

    Iklan

    Putih Sari Ajak Pekerja Formal dan Informal di Bekasi Aktif Ikut BPJS Ketenagakerjaan

    koresponden
    Sabtu, November 29, 2025, 15.36 WIB Last Updated 2025-11-29T08:39:10Z


    Bekasi, koresponden.id — Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Gerindra, Putih Sari, menghadiri kegiatan Sosialisasi Perluasan Peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang digelar BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang di Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Acara ini diikuti ratusan warga, tokoh masyarakat, Babinsa, serta perwakilan berbagai desa di wilayah Cibitung. Sabtu (29/11/2025).


    Dalam sambutannya, Putih Sari menegaskan pentingnya seluruh pekerja baik formal maupun informal memiliki perlindungan jaminan sosial. Ia mengingatkan bahwa Komisi IX DPR RI turut berperan dalam proses lahirnya BPJS pada tahun 2011.


    “BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya untuk pekerja pabrik. Semua warga yang bekerja dan memiliki penghasilan pedagang, tukang ojek, tenaga harian, hingga profesi mandiri seperti dokter atau pengacara berhak memiliki perlindungan dari risiko kerja,” ujarnya.


    Dalam penjelasannya, Putih Sari memaparkan sejumlah manfaat yang dapat diperoleh peserta BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya: 

    Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Seluruh biaya pengobatan ditanggung tanpa batas plafon, Jaminan Kematian (JKM) Santunan minimal Rp42 juta untuk ahli waris, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena PHK.


    Untuk pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), iuran perlindungan dasar sangat terjangkau, yakni hanya Rp16.800 per bulan untuk program JKK dan JKM.


    “Semua jenis pekerjaan memiliki risiko. Kita tidak pernah tahu kapan musibah datang. Negara hadir melalui BPJS untuk memastikan keluarga tidak jatuh miskin hanya karena pencari nafkah mengalami musibah,” tegas Putih Sari.


    Ia juga menekankan bahwa BPJS bekerja dengan prinsip gotong royong, di mana iuran peserta menjadi dana untuk membantu pekerja lain yang tengah tertimpa musibah.



    Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Gerindra, Iwan Setiawan, turut menyampaikan apresiasinya atas kehadiran Putih Sari dan BPJS Ketenagakerjaan.


    “Terima kasih kepada Ibu Putih Sari yang selalu hadir di tengah masyarakat Bekasi, membawa program pemerintah yang benar-benar dirasakan manfaatnya. Semoga beliau selalu diberi kesehatan dan kekuatan dalam memperjuangkan aspirasi kita,” ujarnya.


    Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung program pemerintah pusat yang berorientasi pada peningkatan kesehatan, kesejahteraan, dan perlindungan bagi pekerja.


    Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cikarang/Bekasi, Indra Gunawan, menegaskan bahwa perlindungan sosial ketenagakerjaan sangat dibutuhkan, terutama bagi pekerja sektor informal.


    Indra memaparkan sejumlah contoh kasus nyata di lapangan, seperti: Pedagang yang mengalami kecelakaan saat berbelanja dan seluruh biayanya ditanggung hingga puluhan juta rupiah dan pekerja ojek online yang menjalani operasi kepala sebanyak tiga kali, seluruh biayanya ditanggung tanpa batas.


    Bantuan pendidikan bagi anak peserta yang meninggal, mulai dari TK hingga perguruan tinggi, mencapai total Rp12 juta per tahun.


    “Merokok sehari bisa habis Rp20.000, sementara perlindungan BPJS hanya Rp16.800 sebulan. Sangat kecil, tapi manfaatnya luar biasa besar. Jangan tunggu musibah datang baru mendaftar,” tegas Indra.


    Ia menambahkan bahwa peserta yang meninggal dunia berhak atas santunan Rp42 juta, sementara peserta yang baru terdaftar kurang dari tiga bulan tetap mendapatkan bantuan pemakaman sebesar Rp10 juta.


    Acara sosialisasi berjalan interaktif melalui diskusi bersama warga, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan berbagai unsur desa. Banyak warga mengaku baru mengetahui bahwa pekerja nonformal juga dapat mengikuti BPJS Ketenagakerjaan.


    Di akhir kegiatan, Putih Sari mengajak seluruh warga untuk semakin sadar pentingnya perlindungan jaminan sosial.


    “Mari kita lindungi diri dan keluarga. Program ini bukan hanya amanat undang-undang, tetapi kebutuhan dasar agar kita bisa bekerja dengan aman, nyaman, dan sejahtera.” pungkasnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini