Bekasi, koresponden.id — Polres Metro Bekasi menggelar press release terkait tindak pidana mentransmisikan informasi elektronik bermuatan melanggar kesusilaan serta dugaan pengancaman melalui media elektronik yang terjadi di kampung Cikuya, Desa Cicau, Kecmatan Cikarang Pusat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lobi Mapolres Metro Bekasi, Jl. Ki Hajar Dewantara, Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Senin (08/12/2025).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa dalam keterangannya menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Juli 2025, ketika tersangka berinisial MSG (21) dan korban NY masih menjalin hubungan asmara. Keduanya sempat melakukan panggilan video (video call) melalui aplikasi WhatsApp, di mana tersangka mulai melakukan perekaman dan meminta korban melakukan perbuatan asusila (VCS) dengan alasan untuk kepentingan pribadi.
“Namun setelah hubungan mereka berakhir dan tersangka merasa sakit hati, tersangka mulai berniat membuat korban resah dengan cara mengancam,” ujar Kombes Pol Mustofa dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan rekaman tersebut untuk menekan korban. Tersangka mengirim tangkapan layar (screenshot) video asusila kepada kerabat korban, serta membuat akun Facebook untuk memposting foto dan video tersebut. Tersangka juga membuat akun Instagram yang terhubung dengan akun Facebook tersebut, kemudian kembali mengunggah konten serupa.
“Pada September 2025, tersangka menggunakan akun Instagram tersebut untuk mengikuti keluarga korban. Setelah itu, tersangka mengirimkan screenshot aktivitas akun itu kepada korban sebagai bentuk ancaman,” tambahnya.
Merasa tertekan, korban kemudian bertanya, “Udah tolong, plis. Emang kamu mau apa?”
Tersangka pun meminta uang sebesar Rp500.000.
Karena takut konten asusila tersebut disebarluaskan, korban akhirnya memberikan uang tunai Rp500.000 saat bertemu di tempat kerja yang sama.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua unit handphone, beberapa tangkapan layar (screenshot), serta rekaman layar (screen record) yang digunakan dalam aksi pemerasan tersebut.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana serupa.
Tersangka kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.



