![]() |
| Ket foto: plt Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atamaja. |
Bekasi, koresponden.id – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 300.2.3/SE-123/Tapem-Setda/2025 tentang Imbauan Menyambut Tahun Baru 2026. Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi. Rabu (24/12/2025).
Dalam surat edaran itu, dr. Asep Surya Atmaja menekankan pentingnya peran pemerintah wilayah hingga tingkat desa dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas masyarakat saat pergantian tahun baru. Salah satu poin utama adalah mengimbau masyarakat untuk tetap berada di tempat masing-masing dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Imbauan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk dukungan terhadap visi mewujudkan Kabupaten Bekasi yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menuju Kabupaten Bekasi yang Bangkit, Maju, dan Sejahtera. Selain itu, kebijakan ini juga merupakan wujud kepedulian terhadap kondisi bencana alam yang tengah menimpa sejumlah daerah di Indonesia.
Dalam edaran tersebut, Plt Bupati Bekasi meminta para Camat dan Kepala Desa untuk meningkatkan koordinasi dan antisipasi pengamanan serta ketertiban di wilayah masing-masing. Pemantauan situasi dan kondisi masyarakat juga perlu dilakukan secara intensif agar tercipta suasana yang tertib, aman, dan lancar selama malam pergantian tahun.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk mengisi perayaan malam tahun baru dengan kegiatan positif dan religius, seperti dzikir dan pengajian di masjid atau musholla, serta kegiatan ibadah lainnya sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Plt Bupati Bekasi juga secara tegas mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan konvoi kendaraan yang dapat menimbulkan kemacetan dan potensi gangguan keamanan. Masyarakat juga diminta untuk tidak menyalakan atau membakar petasan dan kembang api yang berisiko membahayakan keselamatan.
Tak kalah penting, peran orang tua turut ditekankan dalam edaran tersebut. Orang tua diimbau untuk mengawasi serta mengarahkan putra-putrinya agar tidak terlibat dalam kegiatan yang bersifat huru-hara atau merugikan diri sendiri maupun orang lain pada malam pergantian tahun.
Dengan adanya surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap perayaan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung dengan aman, tertib, sederhana, serta penuh makna kebersamaan dan kepedulian sosial.



