• Jelajahi

    Copyright © Koresponden
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 3

    Iklan 2

    Iklan

    Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Peredaran dan Pemalsuan Uang, Dua Pelaku Diamankan

    koresponden
    Jumat, Desember 05, 2025, 15.06 WIB Last Updated 2025-12-05T08:06:07Z


    Bekasi, koresponden.id — Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus peredaran dan pemalsuan uang kertas yang dilakukan dua tersangka di wilayah Cikarang Utara. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (05/12/2025)  dan dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa S.I.K., M.H.


    Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini berhasil terungkap berkat laporan masyarakat yang curiga dengan adanya transaksi menggunakan uang palsu.


    “Kami menerima laporan terkait adanya uang yang terlihat berbeda beredar di wilayah Simpangan. Laporan itu langsung kami tindaklanjuti, dan Alhamdulillah dalam waktu singkat kami berhasil mengamankan para pelaku,” ujar Kapolres.


    Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara mengamankan dua tersangka berinisial S dan D pada 4 Desember 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di Kampung Pulo Kecil, Desa Simpangan. Kecamatan Cikarang Utara. Keduanya ditangkap setelah menggunakan uang palsu untuk membeli bensin di sebuah SPBU.


    “Dari lokasi penangkapan, kami menemukan beberapa lembar uang palsu yang digunakan untuk transaksi. Dari pemeriksaan lebih lanjut, kami temukan perangkat dan alat yang mereka gunakan untuk memproduksi uang palsu tersebut,” jelas Kombes Mustofa.


    Para pelaku diketahui mempelajari cara pembuatan uang palsu melalui tutorial YouTube dan mendapatkan bahan baku melalui platform belanja online.

    Dari hasil penangkapan dan pengembagan, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 197 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 (senilai Rp19.700.000), 30 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 (senilai Rp1.500.000), Printer warna, Tinta printer, Kertas A4, Gunting, Silet, Setrika, Dompet berisi uang palsu.


    Korban dalam kasus ini tercatat bernama Siti Badriah, yang sempat menerima uang palsu dalam transaksi.


    Kedua tersangka mencetak uang palsu secara mandiri, kemudian mengedarkannya melalui transaksi kecil agar tidak mudah terdeteksi.


    “Pelaku mencampur uang asli dan uang palsu saat bertransaksi. Modus seperti ini memang sering digunakan agar korban tidak langsung menyadari adanya uang palsu,” ungkap Kapolres.


    Para tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP terkait pemalsuan mata uang, dan Pasal 245 KUHP terkait pengedaran mata uang palsu. Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.


    Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Metro Bekasi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menerima uang.


    “Kami minta masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan sederhana seperti melihat, meraba, dan menerawang. Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini