Bekasi, koresponden.id — Unit Tim Khusus (Timsus) Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Rabu dini hari, 14 Januari 2026, sekitar pukul 02.45 WIB, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga penyalahguna narkotika jenis sabu di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Penangkapan dilakukan di sekitar Jalan Sultan Hasanudin No. 15, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Hannry P.H. Tambunan, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa saat dilakukan penyelidikan, petugas mendapati tiga orang dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar lokasi. Petugas kemudian mengamankan ketiganya dan melakukan penggeledahan badan sesuai prosedur yang berlaku.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu beserta alat hisapnya. Selain itu, turut diamankan empat unit telepon genggam, dua kartu tanda penduduk (KTP), satu unit kendaraan roda empat, serta dua buah dompet,” jelas AKBP Hannry.
Adapun ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial JN, AM, dan KD. Ketiganya diketahui berasal dari wilayah Kabupaten Cirebon dengan latar belakang pekerjaan yang berbeda-beda. Saat ini, para terduga telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Polisi menyebut para terduga diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan modus operandi membawa, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Metro Bekasi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Seluruh barang bukti yang diamankan juga akan menjalani pemeriksaan laboratorium forensik sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kasatresnarkoba Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lingkungannya, sebagai bentuk sinergi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Apabila masyarakat mengetahui atau menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika, diimbau segera menghubungi Call Center Polri 110 atau WhatsApp CLBK (Curhat Langsung Bunda Kapolres) di nomor 0813-8399-0086, serta layanan Pengaduan 24 Jam di nomor 0811-1939-110.
(Red)



