Bekasi, koresponden.id – Polres Metro Bekasi menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2026 selama 14 hari, mulai 2 hingga 15 Februari 2026. Operasi ini merupakan bagian dari kegiatan kepolisian terpusat yang dilaksanakan serentak di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Mengusung tema “Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang aman, nyaman, dan selamat”, operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan, termasuk fatalitas korban di jalan raya, khususnya di wilayah Kabupaten Bekasi. Senin (02/02/2026) pagi.
Polres Metro Bekasi menekankan bahwa kegiatan ini tidak semata-mata berfokus pada penindakan, tetapi lebih mengedepankan upaya membangun budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama. Sasaran operasi meliputi pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan, seperti pengendara yang tidak menggunakan helm, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, serta kendaraan yang tidak memenuhi syarat teknis dan administrasi.
Pelaksanaan operasi dilakukan melalui pendekatan preemtif, preventif, dan represif secara proporsional. Edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat terus digencarkan, diiringi peningkatan kehadiran personel di sejumlah titik rawan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.
Penegakan hukum dilakukan secara profesional dan humanis dengan memanfaatkan teknologi ETLE statis dan mobile, Drone Patrol Presisi, serta penindakan manual secara selektif. Upaya tersebut diharapkan mampu menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, nyaman, dan selamat di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.
Polres Metro Bekasi juga mengajak masyarakat turut berperan aktif menjaga situasi kamtibmas dan keselamatan di jalan, sekaligus tidak ragu menyampaikan informasi maupun pengaduan kepada pihak kepolisian.
Melalui program CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi), masyarakat dapat menyampaikan keluhan, masukan, maupun informasi melalui WhatsApp Bunda Kapolres di nomor 0813-8399-0086, Call Center Polri 110 khusus wilayah Kabupaten Bekasi, serta layanan pengaduan 24 jam di 0811-1939-110.
Masyarakat diimbau segera menghubungi layanan tersebut apabila terjadi situasi darurat atau gangguan kamtibmas agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.




