Bekasi, koresponden.id — Komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) kembali dibuktikan jajaran Polres Metro Bekasi. Petugas berhasil mengungkap gudang penyimpanan ratusan ribu butir obat keras ilegal Golongan G di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (2/3/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui patroli di dua titik rawan, yakni Jalan Warung Doyong Kebon Kelapa dan Jalan Kampung Cibuntu, Kecamatan Tambun Selatan. Patroli tersebut dipimpin langsung Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni.
Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mencurigai seorang pemuda di kawasan Jalan Warung Doyong Kebon Kelapa. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa 18 lembar (180 butir) Tramadol, 27 klip (108 butir) Hexymer, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.287.000.
Dari hasil interogasi awal, petugas memperoleh informasi mengenai sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi lokasi penyimpanan stok obat keras ilegal. Tim kemudian bergerak cepat melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti dalam jumlah besar, yakni:
136 botol (136.000 butir) Hexymer
28 botol (28.000 butir) Double Y
2.267 lembar (22.670 butir) Try X
80 lembar (800 butir) Tramadol
Uang tunai Rp1.287.000
1 unit handphone iPhone
1 unit sepeda motor Honda Vario merah nopol B 5707 FJZ
2 kartu ATM Bank BCA
Total barang bukti mencapai ratusan ribu butir obat keras ilegal yang diduga siap edar dan menyasar kalangan remaja maupun masyarakat umum.
Terduga pelaku berinisial AR, warga Kampung Kebon Kelapa, Kelurahan Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, langsung diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menegaskan, pihaknya akan menindak tegas jaringan peredaran obat-obatan terlarang hingga ke akar-akarnya. Ia juga memastikan patroli rutin tidak hanya difokuskan pada potensi gangguan kamtibmas seperti tawuran dan kejahatan jalanan, tetapi juga menyasar peredaran obat keras ilegal yang merusak generasi muda.
“Peredaran obat keras ilegal Golongan G menjadi perhatian serius karena dampaknya sangat membahayakan, khususnya bagi remaja. Kami akan terus meningkatkan patroli, pengungkapan, dan penindakan tegas terhadap para pelaku,” tegasnya.
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polres Metro Bekasi membuka layanan pengaduan gangguan kamtibmas maupun informasi terkait peredaran obat-obatan terlarang melalui Call Center 110, layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi) di 0813-8399-0086, nomor pengaduan 0811-1939-110, serta SPKT Official di 0852-1203-3711.
Langkah ini menjadi bukti keseriusan Polres Metro Bekasi dalam menjaga wilayah tetap kondusif sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.



