• Jelajahi

    Copyright © Koresponden
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 3

    Iklan 2

    Iklan

    GKSR Dorong Penghapusan Parliamentary Threshold, Mahfud MD: Jangan Ada Suara Rakyat yang Hilang

    koresponden
    Senin, Mei 11, 2026, 19.19 WIB Last Updated 2026-05-11T12:19:52Z


    Jakarta, koresponden.id – Sejumlah partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) kembali membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu melalui focus group discussion (FGD) yang digelar di Kantor Sekber GKSR, Menteng, Jakarta, Senin (11/5/2026).


    Forum bertajuk “Dinamika Parliamentary Threshold dan Masa Depan Demokrasi Representatif Indonesia” itu membahas upaya penyelamatan jutaan suara rakyat melalui usulan penurunan hingga penghapusan Parliamentary Threshold (PT).


    Hadir dalam kegiatan tersebut mantan Menko Polhukam Mahfud MD, Guru Besar Fakultas Hukum UGM Prof. Zainal Arifin Mochtar, Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Sekjen Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah, serta sejumlah pengurus PPP, PKN, PBB, Partai Ummat, dan Partai Berkarya.


    Dalam sambutannya, OSO menegaskan bahwa GKSR akan terus memperjuangkan agar tidak ada suara rakyat yang hilang akibat penerapan ambang batas parlemen.


    “Sekber GKSR ini akan terus kita hidupkan. Hari ini kita mengundang Pak Mahfud MD untuk membahas Parliamentary Threshold. Kita ingin mendengar masukan agar tidak ada satu suara pun rakyat yang hilang,” ujar OSO.


    Menurutnya, wacana kenaikan PT menjadi 5 hingga 7 persen berpotensi mempersempit representasi politik dan memperkuat dominasi partai besar. Bahkan, ia menilai penerapan PT hingga tingkat DPRD dapat mematikan demokrasi lokal.


    “Semakin tinggi PT, semakin besar suara rakyat yang hilang dan semakin sempit ruang politik alternatif. Demokrasi jangan sampai berubah menjadi arena eksklusif partai mapan,” tegas mantan Wakil Ketua MPR RI tersebut.


    Sebagai solusi, GKSR mengusulkan penerapan Fraksi Threshold atau fraksi gabungan dibanding memperluas penerapan PT. Konsep itu dinilai lebih mampu menjaga keterwakilan suara rakyat tanpa harus menghilangkan suara partai nonparlemen.


    OSO juga menegaskan pentingnya percepatan revisi UU Pemilu agar selesai paling lambat awal 2027 guna memberikan kepastian hukum menjelang tahapan Pemilu 2029.


    “Tujuannya agar tidak terjadi kekacauan hukum dan judicial review berulang. Intinya, 17 juta suara pemilih partai nonparlemen tidak boleh hilang,” katanya.


    Dalam kesempatan itu, GKSR juga mengumumkan perubahan struktur kepengurusan. Posisi Ketua GKSR kini dijabat Presiden Partai Buruh Said Iqbal, sedangkan Sekjen dipegang Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Adapun OSO menjabat Ketua Dewan Pembina GKSR.


    Sementara itu, Mahfud MD mengakui sistem pemilu saat ini masih menyebabkan jutaan suara rakyat tidak terwakili di DPR akibat partai politik gagal melewati PT 4 persen. “Jumlahnya sekitar 17 juta suara. Itu tidak boleh terbuang begitu saja,” ujar Mahfud.


    Ia menilai opsi terbaik adalah menghapus PT. Namun jika tetap dipertahankan, maka mekanisme fraksi gabungan atau Fraksi Threshold dinilai lebih adil bagi demokrasi.


    Mahfud menjelaskan, partai-partai yang tidak memenuhi ambang batas dapat menggabungkan kursi untuk membentuk satu fraksi di DPR. “Saya bersama Pak Jimly Asshiddiqie juga sudah menyampaikan ke DPR bahwa ada 17 juta suara rakyat yang terbuang. Demokrasi proporsional harus memastikan tidak ada suara yang hilang,” katanya.


    Senada dengan Mahfud, Prof. Zainal Arifin Mochtar menilai konsep fraksi gabungan merupakan solusi yang realistis dan pernah diterapkan sebelumnya. “Saya setuju dengan fraksi gabungan, dan ini sebenarnya bukan hal baru,” ujar Zainal.


    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra juga mengusulkan agar jumlah komisi di DPR dijadikan acuan ambang batas parlemen.


    Menurut Yusril, partai politik dapat dianggap lolos threshold apabila mampu menempatkan minimal satu anggota di setiap komisi DPR. Dengan jumlah 13 komisi saat ini, maka partai harus memiliki sedikitnya 13 kursi di DPR.


    Bagi partai yang belum memenuhi syarat tersebut, Yusril menawarkan solusi melalui pembentukan fraksi gabungan. “Kalau satu partai mendapat delapan kursi dan partai lain tujuh kursi, ketika digabung menjadi 15 kursi maka mereka bisa membentuk fraksi gabungan di DPR,” jelasnya.


    Ia menilai mekanisme itu penting agar suara rakyat tidak terbuang sia-sia dan tetap memiliki keterwakilan politik di parlemen.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini