Bekasi, koresponden.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi kembali mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang daftar G di wilayah Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Jumat (08/05/2026) di Kecamatan Babelan itu, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS (24).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di kawasan Jalan Raya Pasar Babelan, Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subnit V Unit III Satresnarkoba Polres Metro Bekasi langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Dari hasil operasi, petugas berhasil menangkap RS di sebuah lokasi di Jalan Raya Pasar Babelan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 190 butir obat Tramadol, 115 butir obat Hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp375 ribu, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Pengungkapan kasus ini dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Metro Bekasi di bawah koordinasi Kasat Resnarkoba AKBP Hannry PH Tambunan bersama tim Subnit V Unit III yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Metro Bekasi, terutama yang menyasar kalangan remaja dan pekerja.
Menurutnya, obat daftar G seperti Tramadol dan Hexymer memiliki dampak berbahaya apabila digunakan tanpa pengawasan medis. Selain membahayakan kesehatan fisik dan mental, penyalahgunaan obat tersebut juga berpotensi memicu gangguan perilaku hingga tindak kriminalitas.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Bekasi guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.
(Red)



