Bekasi, koresponden.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Rabu (24/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Kejaksaan, TNI, Polri, Pengadilan Negeri, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), serta sejumlah instansi terkait lainnya sebagai bentuk sinergi dalam penegakan hukum.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 93,6394 gram, ganja 2.516,57197 gram, ekstasi 26,63 gram, berbagai jenis obat-obatan terlarang, 19 unit telepon genggam, 18 senjata tajam, serta 1.096.000 batang rokok ilegal.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melalui Kasi PABB, Er Handaya Artha Wijaya, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum kepada masyarakat.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan kembali barang bukti serta memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana," ujarnya.
Kapolsek Cikarang Pusat AKP Elia Umboh mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan proses penanganan perkara sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen bersama aparat penegak hukum dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Sinergi antarinstansi harus terus diperkuat demi memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar AKP Elia Umboh.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut juga menjadi wujud transparansi dalam proses penegakan hukum sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti yang telah diputus oleh pengadilan.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan tertib. Melalui kegiatan ini, sinergitas antarinstansi penegak hukum di Kabupaten Bekasi diharapkan semakin kuat dalam upaya pemberantasan tindak pidana serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.



