Bekasi, koresponden.id — Polsek Tambun Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama hingga menyebabkan seorang remaja meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Underpass Tambun, Jalan Mekarsari Tengah, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolsek Tambun Selatan Kompol Wuryanti. Dalam kegiatan itu, ia didampingi Wakapolsek Tambun Selatan AKP Dr. Kukuh Setio Utomo, S.H., M.H., serta Kanit Reskrim Iptu Deutronium.
Kapolsek Tambun Selatan, Kompol Wuryanti, mengatakan kejadian berlangsung pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, petugas patroli sempat melintas di lokasi sebelum menerima laporan terkait aksi kekerasan tersebut.
"Sesaat sebelum kejadian, tim patroli kami melintas di bawah underpass. Setelah menerima laporan, petugas langsung berputar arah menuju lokasi kejadian," ujar Wuryanti dalam konferensi pers, Sabtu (6/6/2026) malam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi kekerasan itu diduga dilakukan oleh empat pelaku berinisial NU, B, F, dan A. Polisi mengungkapkan bahwa para pelaku sebelumnya berkomunikasi melalui pesan langsung (direct message/DM) Instagram untuk merencanakan penyerangan.
Dalam pertemuan mereka di sekitar lokasi kejadian, pelaku A diduga mengajak rekan-rekannya melakukan aksi penyerangan dan mendapat persetujuan dari pelaku lainnya. Para pelaku kemudian mengambil senjata tajam jenis celurit yang telah dipersiapkan sebelumnya.
"Pelaku A sudah menyiapkan celurit, kemudian pelaku lainnya mengambil senjata tajam masing-masing sebelum melakukan penyerangan," jelas Kapolsek.
Tak lama setelah itu, kelompok pelaku bertemu dengan kelompok lain dan melakukan pengejaran. Korban berinisial HNW kemudian menjadi sasaran serangan.
Menurut hasil penyelidikan, pelaku NU diduga pertama kali menyabetkan celurit ke arah kepala korban hingga terjatuh. Saat korban tersungkur, pelaku lainnya secara bergantian melakukan penyerangan.
"Pelaku B menyabet bagian badan korban, kemudian pelaku A menyerang kepala sebelah kiri dan menyeret korban ke pinggir jalan. Setelah itu pelaku F kembali menyabet paha korban menggunakan celurit," ungkap Wuryanti.
Korban ditemukan warga dalam kondisi kritis dan selanjutnya dievakuasi oleh petugas Polsek Tambun Selatan ke RS Bhayangkara Tingkat I untuk mendapatkan penanganan medis serta keperluan autopsi.
Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi berhasil menangkap pelaku NU dan F di sekolah mereka yang berada di wilayah Bekasi Timur. Sementara pelaku A diamankan di kediamannya di wilayah Tambun Selatan. Adapun pelaku berinisial B masih dalam pengejaran petugas.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga bilah celurit yang diduga digunakan para pelaku saat melakukan aksi penyerangan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kapolsek Tambun Selatan menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani setiap tindak pidana secara profesional dan tegas, khususnya kasus kekerasan yang melibatkan kalangan remaja.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan yang melanggar hukum," tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Jika melihat kejadian yang berpotensi mengganggu kamtibmas, segera hubungi Call Center Polri 110," pungkasnya.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi telah mengamankan tiga orang pelaku. Sementara satu pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).



