Bekasi, koresponden.id – Forum Tata Kelola (FORTALA) Indonesia menyambut baik rencana Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang akan menggelar CSR Award 2026 sebagai bentuk apresiasi kepada perusahaan yang berkontribusi dalam pembangunan daerah. Namun, FORTALA mengingatkan agar penyelenggaraan penghargaan tersebut tetap mengacu pada kerangka hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) serta Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi Nomor 14 Tahun 2016.
Direktur TJSL FORTALA Indonesia, Endra Kusnawan, mengatakan pemberian penghargaan kepada perusahaan merupakan langkah positif yang patut diapresiasi. Meski demikian, penggunaan nomenklatur CSR Award dinilai perlu dikaji kembali agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru mengenai konsep tanggung jawab sosial perusahaan dalam sistem hukum Indonesia.
"Pada prinsipnya kami mendukung pemberian penghargaan kepada perusahaan yang telah berkontribusi bagi pembangunan Kabupaten Bekasi. Namun, pemerintah juga perlu konsisten terhadap regulasi yang telah dibentuknya sendiri. Jika Kabupaten Bekasi telah memiliki Perda tentang TJSLP, maka nomenklatur yang digunakan dalam kegiatan resmi pemerintah seharusnya juga mencerminkan semangat regulasi tersebut," ujar Endra, Senin (29/06/2026).
Menurut Endra, masyarakat selama ini kerap menganggap Corporate Social Responsibility (CSR) dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) sebagai istilah yang sama. Padahal, keduanya memiliki perbedaan paradigma yang mendasar.
Untuk memudahkan pemahaman, Endra mengibaratkan perbedaan CSR dan TJSLP seperti sedekah dan zakat. "Analogi ini bukan untuk menyamakan konsep keagamaan dengan regulasi perusahaan, melainkan hanya sebagai ilustrasi. Sedekah merupakan bentuk kepedulian yang dilakukan secara sukarela, sedangkan zakat adalah kewajiban yang telah diatur dengan ketentuan tertentu. Demikian pula CSR berkembang sebagai konsep yang bersifat sukarela (voluntary), sementara TJSLP dalam sistem hukum Indonesia telah menjadi kewajiban (mandatory) yang harus dilaksanakan perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Ia menegaskan, penggunaan nomenklatur bukan sekadar persoalan istilah, tetapi juga berkaitan dengan arah kebijakan yang ingin dibangun pemerintah. Menurutnya, istilah yang digunakan dalam kebijakan publik akan memengaruhi cara pandang masyarakat maupun dunia usaha terhadap kedudukan suatu program.
"Ketika pemerintah menggunakan istilah CSR Award, terdapat risiko bergesernya pemahaman bahwa tanggung jawab sosial perusahaan hanyalah bentuk kepedulian yang bersifat sukarela. Padahal melalui berbagai regulasi nasional maupun Perda Kabupaten Bekasi, TJSLP telah ditegaskan sebagai kewajiban perusahaan. Karena itu, jika pemerintah ingin membangun budaya kepatuhan, maka nomenklatur yang digunakan juga harus konsisten dengan regulasi yang telah ditetapkan," katanya.
Berdasarkan data yang dihimpun FORTALA, Kabupaten Bekasi memiliki sekitar 7.600 perusahaan industri yang beroperasi di berbagai kawasan industri. Namun, berdasarkan data Bappeda Kabupaten Bekasi, hingga tahun 2024 baru sekitar 114 perusahaan yang bermitra dalam pelaksanaan TJSLP.
Pada 2025 hingga pertengahan 2026 jumlah tersebut bertambah sekitar 26 perusahaan, sehingga total perusahaan yang bermitra baru mencapai sekitar 140 perusahaan atau sekitar 1,84 persen dari keseluruhan industri yang ada.
FORTALA menilai masih rendahnya tingkat kemitraan perusahaan tersebut salah satunya disebabkan oleh masih berkembangnya anggapan, baik di kalangan perusahaan maupun pemerintah, bahwa TJSLP merupakan kegiatan sukarela, bukan kewajiban hukum sebagaimana diamanatkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Karena itu, FORTALA berpandangan bahwa pemberian penghargaan tidak semata-mata dimaknai sebagai bentuk apresiasi kepada perusahaan yang telah berkontribusi, tetapi juga harus menjadi instrumen edukasi untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, memperluas partisipasi dunia usaha, serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah, sektor usaha, dan masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
"Penghargaan tentu penting sebagai bentuk apresiasi. Namun yang jauh lebih penting adalah bagaimana penghargaan tersebut menjadi instrumen untuk memperluas keterlibatan perusahaan, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Yang ingin kita bangun bukan sekadar budaya memberikan penghargaan, melainkan budaya tata kelola TJSLP yang kuat, konsisten, dan berkelanjutan. Ketika ribuan perusahaan telah memahami bahwa TJSLP adalah kewajiban sekaligus bagian dari investasi sosial bagi keberlanjutan usaha, saat itulah penghargaan benar-benar memiliki makna," tutup Endra.



