Bekasi, koresponden.id – Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kabupaten Bekasi masih menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pariwisata yang merupakan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016. Hingga saat ini, pembahasan belum memasuki tahap pasal demi pasal karena DPRD masih menghimpun masukan dari berbagai elemen masyarakat.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan regulasi yang disusun mampu mengakomodasi kepentingan seluruh pihak, mendorong pengembangan sektor pariwisata, sekaligus tetap selaras dengan nilai-nilai religius dan kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat Kabupaten Bekasi.
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, yang mendapat amanat dari Ketua Pansus 14 Budi Yanto, mengatakan penyerapan aspirasi merupakan tindak lanjut atas aksi demonstrasi dan audiensi yang dilakukan tokoh agama, kiai, ulama, dan asatidz yang tergabung dalam Forum Ukhuwah Islamiyah (FUKHIS).
"Sebagai tindak lanjut, kami telah menggelar rapat konsultasi bersama unsur pimpinan DPRD dengan mengundang perwakilan FUKHIS serta Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi. Dalam rapat tersebut berlangsung dialog yang menghasilkan berbagai saran dan masukan dari seluruh pihak," ujar Ombi kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).
Menurut Ombi, salah satu aspirasi utama yang disampaikan FUKHIS adalah agar Pasal 47 dalam Perda Nomor 3 Tahun 2016 tetap dipertahankan. Bahkan, mereka mengusulkan adanya penguatan terhadap ketentuan sanksi yang hingga kini belum diatur secara tegas dalam perda tersebut.
Di sisi lain, Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi memandang revisi perda diperlukan untuk memberikan landasan hukum terhadap sejumlah sektor pariwisata yang belum diatur secara eksplisit dalam regulasi sebelumnya.
"Perubahan perda dibutuhkan untuk memberikan payung hukum bagi sektor-sektor seperti desa wisata, wisata halal, wisata kuliner, wisata industri, penguatan UMKM, ekonomi kreatif, dan sektor lainnya yang belum diatur secara jelas dalam Perda Nomor 3 Tahun 2016," jelasnya.
Selain itu, Ombi mengungkapkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga memberikan perhatian terhadap klausul mengenai pertunjukan musik langsung (live music) yang tercantum dalam Pasal 47. Menurutnya, frasa tersebut masih berpotensi menimbulkan multitafsir.
Ia menjelaskan, istilah live music dikhawatirkan dapat dimaknai terlalu luas sehingga berpotensi mencakup kegiatan keagamaan maupun kebudayaan yang selama ini menjadi tradisi masyarakat, seperti peringatan hari besar keagamaan, kegiatan ibadah umat beragama, kirab budaya, hingga pertunjukan seni daerah. Karena itu, menurutnya, diperlukan kajian yang lebih mendalam.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kabupaten Bekasi berencana menggelar rapat lanjutan pada pekan depan dengan menghadirkan pihak eksekutif, di antaranya Dinas Pariwisata, Bagian Hukum, Sekretaris Daerah, serta perangkat daerah terkait sebagai pemrakarsa Raperda Pariwisata.
Selain itu, DPRD juga membuka kemungkinan mengundang Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi untuk memberikan pandangan dan masukan terhadap substansi Raperda tersebut.
Ombi menegaskan bahwa aspirasi yang berkembang tidak hanya menjadi perhatian satu fraksi, melainkan menjadi perhatian seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Bekasi. Oleh karena itu, Pansus 14 memutuskan menunda pembahasan pasal demi pasal hingga seluruh masukan masyarakat selesai dihimpun dan dikaji.
Ia juga menegaskan bahwa FUKHIS pada prinsipnya mendukung penguatan sektor-sektor pariwisata yang diakomodasi dalam Raperda. Namun, forum tersebut berharap substansi Pasal 47 dalam Perda Nomor 3 Tahun 2016 tetap dipertahankan dan tidak mengalami perubahan yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan.
Lebih lanjut, DPRD sebenarnya telah menjadwalkan pemanggilan sejumlah pemangku kepentingan lainnya, seperti Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), forum UMKM, pengelola desa wisata, hingga perwakilan Desa Wisata Kawung Tilu. Namun agenda tersebut untuk sementara ditunda karena DPRD memprioritaskan pembahasan aspirasi yang telah disampaikan masyarakat.
Menutup keterangannya, Ombi menegaskan DPRD akan berhati-hati dalam mengambil keputusan agar proses pembentukan Perda tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta mampu mengakomodasi seluruh aspirasi masyarakat.
"Kami tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan. Seluruh masukan akan menjadi bahan pertimbangan agar secara administrasi tidak bertentangan dengan aturan dan menghasilkan Perda yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Bekasi," pungkasnya.



