• Jelajahi

    Copyright © Koresponden
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 3

    Iklan 2

    Iklan

    Pengembangan Kasus Narkotika, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Amankan Dua Orang

    koresponden
    Minggu, Agustus 30, 2026, 22.02 WIB Last Updated 2026-08-30T15:02:54Z


    Bekasi, koresponden.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang berinisial B dan S serta menyita 16 paket yang diduga berisi sabu.


    Pengungkapan dilakukan pada Sabtu (29/8/2026), setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas terkait narkotika di sekitar Jalan Jababeka XVI, Desa Pasirgombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.


    Kegiatan tersebut dipimpin langsung Wakasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi AKP Murtopo Hadi bersama personel Unit 2 Subnit 4 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi.


    Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas melakukan pemantauan di lokasi. Dari hasil pemantauan tersebut, polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial B.


    Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.


    Polisi selanjutnya melakukan pengembangan berdasarkan informasi yang diperoleh dari pemeriksaan awal. Petugas kemudian bergerak menuju Kampung Pulo, Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia.


    Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial S untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait dugaan perkara narkotika tersebut.


    Dari rangkaian pengungkapan itu, polisi mengamankan total 16 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut ditemukan di sejumlah lokasi dan tempat berbeda.


    Rinciannya, empat paket ditemukan di dalam selokan, tujuh paket berada di dalam tas, tiga paket yang diduga telah ditempel, satu paket ditemukan di dalam dompet, serta satu paket lainnya berada di dalam kotak berwarna biru.


    Selain barang yang diduga narkotika, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, satu timbangan digital, dua buah lakban berwarna hijau dan merah, plastik klip, tisu, satu dompet hitam, satu tas hitam, serta satu kotak berwarna biru.


    Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan oleh petugas untuk menjalani pemeriksaan dan pengujian lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.


    Sementara itu, kedua orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polres Metro Bekasi. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui peran masing-masing serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.


    Polres Metro Bekasi menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung.


    Kepolisian turut mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Partisipasi masyarakat dinilai penting dalam membantu kepolisian menjaga keamanan serta mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.


    Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika.


    Masyarakat dapat menghubungi Layanan Kepolisian 110 untuk menyampaikan informasi maupun membutuhkan bantuan kepolisian.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini