Bekasi, koresponden.id — Forum Perjuangan Perangkat Desa (FPPD) Kabupaten Bekasi mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Bekasi menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa di 154 desa yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026.
Penunjukan Pj Kepala Desa tersebut dinilai penting untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan selama masa transisi kepemimpinan desa.
Ketua FPPD Kabupaten Bekasi, Lukman Kholid, S.IP., mengatakan masa transisi pemerintahan desa yang berlangsung mulai 29 September hingga 4 November 2026 perlu dikelola dengan baik agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan maupun terganggunya pelayanan publik.
“Kami mengapresiasi langkah Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi yang telah menunjuk Pj Kepala Desa di 154 desa. Ini merupakan langkah penting untuk menjaga kesinambungan pemerintahan desa, mendinginkan suasana pasca-Pilkades, sekaligus memastikan aset dan administrasi pemerintahan desa tetap aman selama masa transisi,” ujar Lukman dalam keterangannya. Jumat (02/10/2026).
Jaga Kondusivitas Pasca-Pilkades
Menurut Lukman, Pilkades merupakan proses demokrasi di tingkat desa yang tidak hanya berkaitan dengan pergantian kepemimpinan, tetapi juga dapat menimbulkan dinamika sosial di tengah masyarakat.
Karena itu, keberadaan Pj Kepala Desa selama masa transisi diharapkan mampu menjaga stabilitas pemerintahan sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara profesional dan netral.
FPPD juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati hasil Pilkades dan kembali membangun kebersamaan setelah seluruh tahapan kontestasi politik desa selesai.
“Setelah Pilkades selesai, yang harus dikedepankan adalah persatuan masyarakat dan keberlangsungan pemerintahan desa. Jangan sampai perbedaan pilihan politik kemudian berimbas pada pelayanan publik, perangkat desa maupun pengelolaan aset desa,” katanya.
Pastikan Aset dan Administrasi Desa Aman
Selain menjaga keberlangsungan pemerintahan, FPPD menilai masa transisi menjadi momentum penting untuk memastikan aset, dokumen, administrasi, keuangan dan fasilitas pemerintahan desa tetap terkelola sesuai ketentuan.
Pj Kepala Desa diharapkan dapat berkoordinasi dengan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah kecamatan serta instansi terkait dalam menjalankan pemerintahan selama masa transisi.
FPPD juga mendorong agar dilakukan inventarisasi dan dokumentasi terhadap aset serta administrasi desa. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah persoalan administrasi maupun pengelolaan aset yang dapat mengganggu pemerintahan desa di kemudian hari.
FPPD Dorong Konsolidasi Pemerintahan Desa
Lukman menambahkan, masa transisi sebaiknya tidak hanya dimaknai sebagai pengisian jabatan kepala desa sementara, tetapi juga menjadi momentum untuk melakukan konsolidasi pemerintahan desa setelah pelaksanaan Pilkades.
FPPD berharap Pj Kepala Desa dapat menjalankan tugas secara profesional, netral dan transparan serta menghindari kebijakan yang berpotensi menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat.
“Kami berharap masa transisi ini menjadi masa untuk menenangkan keadaan, menjaga aset desa, memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan dan mempersiapkan proses serah terima pemerintahan kepada kepala desa definitif secara tertib,” pungkas Lukman.
Dengan adanya Pj Kepala Desa di 154 desa, FPPD berharap seluruh proses transisi pemerintahan desa di Kabupaten Bekasi dapat berlangsung aman, tertib dan kondusif hingga kepala desa definitif mulai menjalankan tugasnya.
(Red).



