• Jelajahi

    Copyright © Koresponden
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 3

    Iklan 2

    Iklan

    Polsek Cikarang Pusat Lakukan Pengamanan Sosialisasi Dan Pendataan Bangunan Liar

    Ade Irawan
    Selasa, Juni 17, 2025, 13.27 WIB Last Updated 2025-06-17T06:27:31Z


    Bekasi, koresponden.id - Polsek Cikarang Pusat melakukan pengamanan pendataan bangunan liar oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi di Jl. Inspeksi Kalimalang, Cikarang Baru, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat. Tepatnya disamping Pintu XI Jababeka. Selasa (17/06/2025) pagi.


    Giat pengamanan pendataan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Cikarang Pusat AKP Elia Umboh, serta didampingi Pejabat Utama Polsek Cikarang Pusat. Sebanyak 24 personil gabungan  diterjunkan untuk melakukan pengamanan tersebut.


    AKP Elia Umboh saat memimpin apel persiapan menekankan kepada petugas untuk bersikap persuasif dalam melakukan pendataan. Selain itu, diirinya mengimbau agar petugas memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat mengenai pentingnya menaati aturan tata ruang dan dampak buruk dari bangunan liar, sehingga tidak menimbulkan konflik dimasyarakat.


    "Lakukan dengan cara humanis, pihak kepolisian akan memberikan pengamanan dan pendampingan pada saat melakukan sosialisasi, pendataan, hingga eksekusi penertiban," ujar Kapolsek Cikarang Pusat Elia Umboh.


    Disamping itu, AKP Elia Umboh juga  mengingatkan kepada petugas untuk selalu menganalisa efek dari kegiatan sosialisasi, pendataan, hingga penertiban itu. Karena menururnya, dari analisa tersebut, kepolisian dapat mengambil langkah strategis dalam melakukan pengamanan terbuka dan tertutup.


    "Sehingga dapat mengantisipasi dari hal yang tidak kita inginkan. Seperti penolakan, kecemburuan, dan juga kemacetan jalan," sambungnya.


    Hasil pendataan, bangunan liar yang berdiri dilokasi tersebut lebih didominasi tempat usaha. Petugas memberikan imbauan kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunannya sebelum dilakukan tindakan tegas. 


    Penertiban bangunan liar sendiri bertujuan untuk mengembalikan fungsi lokasi tersebut sesuai dengan tata ruang.


    Kegiatan pengamana sosialiasai dan pendataan bangunan ini merupakan bentuk sinergitas antara Kepolisian dan Pemerintah. Dengan adanya sosialisasi dan pendataan, diharapkan masyarakat lebih memahami aturan tata ruang dan lebih bertanggung jawab dalam menjaga lingkungan. 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini