• Jelajahi

    Copyright © Koresponden
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 3

    Iklan 2

    Iklan

    Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Kapolres Metro Bekasi: Kami Tidak Akan Mentolerir, Akan Menindak Tegas Pelaku.

    Ade Irawan
    Kamis, Juni 26, 2025, 15.38 WIB Last Updated 2025-06-26T08:38:12Z


    Bekasi, koresponden.id - Polres Metro Bekasi menggelar pers release pengungkapkan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di kontrakan Kp. Pelaukan, Desa Karang Rahayu, Kecamatan Karang Bahagia. Pers Release berlangsung di Polsek Cikarang Utara. Kamis (26/06/2025) siang.

    Kapolres Metro Bekas Kombes Pol Mustofai dalam konferensi pers, mengungkapkan bahwa kejadian tragis ini pertama kali dilaporkan melalui LP/B/57/VI/2025/SPKT/Polsek Cikarang Utara, tertanggal 22 Juni 2025.
     
    Peristiwa terjadi pada Minggu malam, 22 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah kontrakan kosong di Kp. Pelaukan, Desa Karang Rahayu, Kecamatan Karang Bahagia.

    Korban pertama, R.M.R, saat itu sedang tidur bersama seorang temannya di kontrakan pelaku. Pelaku yang saat itu berpura-pura tidur, tiba-tiba melakukan tindakan kekerasan seksual dengan memaksa korban dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam anus korban.
     
    “Modus pelaku adalah mengiming-imingi korban dengan uang, lalu melakukan aksinya saat korban dalam kondisi tertidur. Tindakan ini diulang pada waktu berbeda bahkan sempat dipergoki oleh saksi,” ujar Kombes Pol Mustofa saat memimpin pers release.

    Kejadian kedua berlangsung di tempat yang sama, sekitar pukul 19.00 WIB, ketika pelaku kembali mencoba melakukan pelecehan terhadap korban saat sedang tidur.
     
    Namun upaya tersebut digagalkan setelah saksi, M.A.F dan M. B.H.mendobrak pintu dan berteriak hingga membuat pelaku kabur lewat plafon kamar mandi.
     
    Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara bersama warga setempat langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku tak lama setelah kejadian.

    Dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa pelaku juga telah melakukan pencabulan terhadap korban lainnya, yakni D. A. P. Kedua korban telah menjalani visum untuk memperkuat bukti tindak pidana yang dilakukan pelaku.
     
    Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
    Celana panjang milik pelaku
    Celana panjang milik korban
     
    Pelaku mengaku memiliki kelainan seksual sebagai motif dari perbuatannya. Akibat dari kejadian ini, korban mengalami trauma psikis yang mendalam dan membutuhkan pendampingan psikologis.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp5 miliar.
     
    Kapolres Metro Bekasi mengimbau kepada seluruh orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya, serta membekali mereka dengan pengetahuan tentang keselamatan diri dan cara melindungi diri dari tindakan pelecehan maupun kekerasan seksual.

    “Kejahatan seksual terhadap anak adalah bentuk kekejaman luar biasa. Kami tidak akan mentolerir hal tersebut dan akan menindak tegas pelaku demi melindungi generasi bangsa,” pungkas Kombes Pol Mustofa.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini