• Jelajahi

    Copyright © Koresponden
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 3

    Iklan 2

    Iklan

    Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat Mengamankan Oknum Ormas Yang Melakukan Pungli

    Ade Irawan
    Kamis, Juni 05, 2025, 20.26 WIB Last Updated 2025-06-05T13:26:43Z


    Bekasi, koresponden.id - Polsek Cikarang Barat menggelar konferensi pers terkait peristiwa tindak pidana yang terjadi diwilayah hukum Cikarang barat. Konferensi pers tersebut berlangsung di Mapolsek Cikarang Barat, Jl. Raya Imam Bonjol, Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat. Kamis (05/06/2025).


    Berdasarkan laporan LP/A/72/VI/2025/SPKT/CIK BAR/POLRES METRO BEKASI pada tanggal 03 juni. Sebagaimana dimaksud pasal 368 KUHP, atau pasal 335 KUHP, tentang tindak pidana pemerasan dan paksaan.


    Kapolsek Cikarang Barat AKP Tri Bintang Baskoro mengatakan, terkait premanisme atau pungli yang dilakukan oknum Ormas dan terjadi di parkiran Pecel lele 88, Desa Wanajaya, Cibitung.


    "Dari peristiwa dugaan pemerasan tersebut, kepolisian telah mengamankan satu orang berinisial M dengan barang bukti berupa rekaman video, satu buah unit Hp, satu unit sepeda motor warna merah, satu bundel surat permohonan kerjasama, satu buah jaket, dan topi warna hitam," ujar AKP Tri Bintang.


    Lebih lanjut, dirinya menjelaskan kronologi penangkapan tersangka."Untuk video rekaman dari akun liputan cikarang.com. kronologinya, sekitar tanggal 01 Juni, tepatnya pukul 18:00 kami mendapatkan informasi dari rekan media terkait adanya kegiatan pungutan liar yang dilakukan oleh seseorang berinisial M. Atas informasi tersebut, kami melakukan penelusuran oleh tim reskrim polsek Cikarang Barat," ungkapnya.


    Tim Reskrim langsung menuju TKP, menemui tiga orang saksi yang ada di video tersebut, lalu dimintai keterangan.


    "Didapati bahwa tersangka berinisial M merupakan salah satu oknum anggota ormas yang melakukan pungli atau penarikan uang parkir setiap harinya sebesar 25 ribu sampai 35 ribu di warung pecel lele itu," terang AKP Tri Bintang.


    Tersangka M tidak hanya melakukan pungli di parkiran pecel lele saja, tetapi di tempat lain juga melakukan penarikan atau pungli.


    "Dari hasil pungli sampai saat ini, M sudah berhasil mengumpulkan uang kurang lebih sebayak 7,2 juta," pungkasnya.


    M di jerat dengan pasal 368 KUHP, atau pasal 335 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 Tahun.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini