• Jelajahi

    Copyright © Koresponden
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 3

     


    Iklan 2

    Iklan

    Bea Cukai Musnahkan Rokok, Miras, dan Barang Ilegal Hasil Penindakan Tahun 2024-2025

    koresponden
    Kamis, Agustus 28, 2025, 16.03 WIB Last Updated 2025-08-28T09:03:23Z


    Bekasi, koresponden.id — Bea Cukai Kabupaten Bekasi memusnahkan barang-barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode 2024–2025 berupa 5,5 juta batang rokok tanpa pita cukai, 1.877 liter minuman keras ilegal, serta barang sitaan lain senilai total Rp7 miliar.


    Aksi pemusnahan digelar Kamis (28/08/2025) pagi di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Bekasi, Jl. Sumatera, Kawasan Industri MM2100, Gandamekar, Cikarang Barat.


    Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta, Ahmad Rofiq, menegaskan bahwa penindakan ini penting bukan hanya untuk menjaga penerimaan negara, tapi juga melindungi industri legal.


    “Penerimaan cukai rokok lebih dari Rp200 triliun. Karena itu, perhatian untuk penegakan ini sangat signifikan. Dari kegiatan ini diharapkan penerimaan negara menjadi maksimal. Kita juga tidak ingin industri rokok yang legal terhambat oleh maraknya rokok ilegal,” ujarnya.


    Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Winarko Dian Subagyo, menjelaskan rincian barang yang dimusnahkan. Selain rokok dan miras, turut dimusnahkan 600 kilogram barang sitaan berupa kancing, label, dan merek yang melanggar hak kekayaan intelektual (HKI).


    Menurut Winarko, lokasi penindakan sebagian besar dilakukan di toko, warung, hingga kantor perusahaan ekspedisi. Dari tiga perkara yang ditangani pada tahun lalu, penyidik berhasil menelusuri hingga ke pemilik rokok ilegal.


    “Pelaku ini tergolong baru. Asal rokok ilegal mayoritas dari Jawa Timur dan Jawa Tengah,” jelasnya.


    Barang sitaan dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan metode ramah lingkungan, di bawah pengawasan ketat agar tidak kembali beredar.


    Langkah Bea Cukai Bekasi ini menegaskan sikap tegas pemerintah dalam memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara sekaligus membahayakan masyarakat.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini