• Jelajahi

    Copyright © Koresponden
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 3

    Iklan 2

    Iklan

    Hadir Pada Acara Bimtek dan Penyuluhan Bahaya Narkoba, Ipda Fredy: “Narkoba Menghancurkan Masa Depan”

    koresponden
    Kamis, September 18, 2025, 12.20 WIB Last Updated 2025-09-18T05:22:33Z


    Bekasi, koresponden.id – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkotika, Kepolisian Sektor Tambun Selatan melalui Unit Reskrim menghadiri kegiatan penyuluhan dan edukasi tentang kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba. Kegiatan berlangsung di Balai Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan. Kamis (18/09/2025).


    Acara dihadiri oleh Kepala Desa Mangunjaya, Jayadi Said, Kasi Kesra Kecamatan Tambun Selatan, Sumitra, Kasi Trantib Kecamatan Tambun Selatan Indra, perwakilan Puskesmas Mangunjaya, Bhabinkamtibmas Aipda Totok, Babinsa Serka Rahmat dan Serda Sudyana, Wakil BPD H. Masnan Gunawan, Ketua Karang Taruna  Abdul Mugani, dan tokoh masyarakat setempat.


    Bertindak sebagai pemateri utama, Panit Reskrim Polsek Tambun Selatan Ipda Fredy, selaku perwakilan dari Polsek memberikan pemaparan mendalam mengenai dampak buruk kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba serta sanksi hukum yang mengaturnya.


    Dalam sambutannya, Ipda Fredy menekankan bahwa narkoba tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental pengguna, tetapi juga berdampak buruk pada kehidupan sosial dan ekonomi.


    “Penyalahgunaan narkoba dapat menghancurkan masa depan individu dan mengganggu ketertiban masyarakat,” ucap Ipda Fredy di hadapan peserta penyuluhan.



    Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa peredaran narkoba saat ini sudah menyasar berbagai lapisan masyarakat, termasuk anak muda dan pelajar. Oleh karena itu, peran keluarga, sekolah, dan lingkungan sangat penting dalam mencegah penyebaran narkoba sejak dini.


    Selain dampak sosial, Ipda Fredy juga menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tindak pidana narkotika. Ia menyampaikan bahwa baik pengguna maupun pengedar narkoba akan dikenai sanksi hukum yang tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


    “Kami berharap melalui edukasi ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan menjauhi segala bentuk penyalahgunaannya,” tambahnya.


    Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Banyak peserta yang mengaku baru memahami secara utuh dampak narkoba dan ancaman hukumnya. Para peserta juga diberi kesempatan untuk bertanya langsung terkait penanganan kasus narkoba dan cara melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan di lingkungan sekitar.


    Melalui kegiatan ini, pihak kepolisian berharap munculnya kesadaran kolektif masyarakat dalam memerangi narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan produktif.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini