Bekasi, Koresponden.id – Polres Metro Bekasi melalui Polsek Tambun Selatan menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan tersangka yang berpura-pura sebagai anggota polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). Konferensi pers ini digelar di Aula Polsek Tambun Selatan, Jl. Sultan Hasanudin, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, pada Senin (15/09/2025) pagi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial W alias A (59) diamankan berdasarkan beberapa laporan polisi yang masuk dari wilayah Kabupaten Bekasi.
"Pelaku (W) kita amankan berdasarkan laporan para korban dari beberapa wilayah di Kabupaten Bekasi. Tersangka kita jerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara,” ujar Kombes Pol Mustofa dalam konferensi pers.
Kapolres menjelaskan, modus operandi pelaku adalah dengan menyamar sebagai anggota Polri berpangkat AKP. Ia menjanjikan bisa membantu menyelesaikan perkara hukum hingga mengurus penerimaan ASN dengan imbalan sejumlah uang. Untuk meyakinkan korban, pelaku bahkan mengirimkan foto saat berada di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), seolah-olah sedang mengurus berkas korban.
"Setelah korban menyerahkan uang, pelaku W menghilang,” tambah Mustofa.
Lebih lanjut, Mustofa mengungkapkan bahwa aksi penipuan ini telah dilakukan pelaku sejak tahun 2013 hingga Agustus 2024. Korban tersebar di wilayah Tambun Selatan, Tambun Utara, hingga Sukatani, dengan total kerugian mencapai Rp86 juta, termasuk satu unit sepeda motor Honda Vario 150.
Salah satu korban, Uun, mengatakan bahwa dirinya sempat meminta bantuan kepada pelaku untuk mengurus pembebasan anaknya yang sedang ditahan di Polres Metro Bekasi.
“Dia sanggup mengeluarkan anak saya dari tahanan dengan meminta biaya sebesar Rp20 juta. Saya percaya karena dia memakai seragam polisi dan menjanjikan anak saya akan segera dibebaskan setelah uang diserahkan,” ungkap Uun.
Namun, Uun baru mengetahui bahwa pelaku bukanlah anggota polisi setelah mendengar kabar bahwa W alias A telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Di akhir konferensi pers, Kapolres Metro Bekasi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan serupa oleh pelaku W alias A untuk segera melapor ke pihak kepolisian dengan membawa bukti-bukti yang dimiliki.