• Jelajahi

    Copyright © Koresponden
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 3

    Iklan 2

    Iklan

    Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Perampasan Berkedok Leasing, 8 Motor Diamankan

    koresponden
    Selasa, September 30, 2025, 19.50 WIB Last Updated 2025-09-30T12:50:50Z


    Bekasi, koresponden.id – Polres Metro Bekasi melalui Polsek Cikarang Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana perampasan kendaraan bermotor berkedok leasing yang meresahkan masyarakat. Konferensi pers digelar di Aula Polsek Cikarang Timur, Jl. Raya Citarik, Jatibaru, Kecamatan Cikarang Timur, Selasa (30/09/2025).


    Dalam keterangannya, Wakapolres Metro Bekasi AKBP Apri Fajar didampingi Kapolsek Cikarang Timur AKP Sugiharto dan Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban perampasan dengan ancaman saat mengendarai motor yang masih dalam masa angsuran.


    “Berdasarkan laporan dan informasi yang kami dapat, pelaku sering beroperasi di sekitaran Jalan Pantura atau wilayah Kedungwaringin. Unit reskrim bersama salah satu korban kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan salah satu pelaku berinisial R alias M,” ungkap AKBP Apri Fajar.


    Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap pelaku lainnya yaitu CS, HP, dan IRS. Sementara beberapa tersangka lain, yakni R alias G, R alias K, A, dan B masih dalam pengejaran.


    “Para pelaku memiliki peran masing-masing. Ada yang berperan sebagai joki, ada juga yang bertugas membentak dan mengintimidasi korban,” lanjutnya.


    Dari hasil penyelidikan, diketahui kendaraan hasil rampasan tersebut akan dikirim ke wilayah Sumatera, khususnya Lampung. Polisi bahkan mengamankan satu unit truk berwarna putih yang digunakan untuk mengangkut motor hasil kejahatan.


    “Sebanyak 8 unit kendaraan rencananya akan dikirim ke Sumatera, dan ini merupakan pengiriman yang kedua. Di sana sudah ada pihak yang menunggu,” beber Wakapolres.


    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.


    Polsek Cikarang Timur memastikan akan terus melakukan pengembangan kasus ini guna membongkar jaringan kejahatan serta mengejar pelaku lain yang masih buron.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini