• Jelajahi

    Copyright © Koresponden
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 3

    Iklan 2

    Iklan

    Pansus IX DPRD Bekasi Soroti Aset Daerah, Perda 01/2020 Direvisi

    koresponden
    Selasa, November 18, 2025, 13.54 WIB Last Updated 2025-11-18T06:54:25Z


    Bekasi, koresponden.id – Panitia Khusus (Pansus) IX Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Sumberdaya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi. Kunjungan ini dilaksanakan di kantor UPTD yang berlokasi di Jl. Setiadarma II, Desa Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan, pada Selasa (18/11/2025) pagi.


    Kunjungan kerja ini dihadiri oleh Ketua Pansus IX DPRD Kabupaten Bekasi, Bosih Awalludin, S.Sos, M.Si, didampingi anggota Pansus seperti Jiovanno Nahampun, S.H. dari Fraksi PDI Perjuangan dan Budi Yanto, S.E. dari Fraksi Partai NasDem. Rombongan Pansus disambut langsung oleh Kepala UPTD SDABMBK, Solihin, beserta jajaran staf.


    Dalam keterangannya, Ketua Pansus IX Bosih Awalludin menjelaskan bahwa kunjungan kerja ini berfokus pada agenda penyesuaian regulasi terkait pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) atau aset.


    "Kunjungan kerja ini dalam rangka penyesuaian Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 yang kemudian diubah dengan Permendagri Nomor 07 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah," ujar Bosih.


    Berdasarkan Permendagri terbaru tersebut, Bosih menyatakan bahwa secara otomatis Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Barang Milik Daerah harus segera direvisi.
    "Berdasarkan Permendagri itu, maka secara otomatis Perda No 1 Tahun 2020 ini akan dilakukan revisi atau perubahan yang berkaitan dengan Barang Milik Daerah (BMD) atau aset," tegasnya.


    Lebih lanjut, Bosih Awalludin mengungkapkan bahwa tujuan utama dari perubahan Perda ini adalah untuk menginventarisasi aset daerah, baik aset yang bergerak maupun yang tidak bergerak, serta mengatur sistem pengelolaannya secara komprehensif.


    "Nantinya akan diatur bagaimana sistem pengelolaannya, karena tujuannya agar semangat yang diusung dari perubahan perda ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," sambungnya.



    Selain inventarisasi aset, Pansus IX juga ingin mendalami mekanisme penyewaan dan mengetahui secara pasti keberadaan aset-aset daerah, terutama yang dikelola oleh UPTD SDABMBK.


    "Teknis penyewaannya seperti apa, nanti kita akan sempurnakan di Perda perubahan. Karena masih banyak aset-aset kita yang belum bersertifikat, sehingga menimbulkan masalah di kemudian hari," pungkas Bosih, menekankan pentingnya legalitas aset.


    Bosih Awalludin berharap, hasil dari kunjungan kerja ini dapat menjadi landasan agar ke depannya Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat mengelola aset dengan lebih baik dan berkontribusi signifikan terhadap peningkatan PAD.


    Sementara itu, Kepala UPTD SDABMBK, Solihin, mengapresiasi atas kunjungan kerja Pansus IX. Menurutnya, dari kunjungan itu, pihak UPTD mendapatkan masukan penting terkait inventarisasi dan pengelolaan aset yang berada di bawah kewenangan UPTD.


    "Sangat mengapresiasi, setidaknya pansus IX ini mengetahui apa yang kami punya dan apa saja kendalanya. Karena kalau dari sisi usia, alat yang di miliki memang rata-rata sudah tidak layak. Sehingga tadi ada saran juga dari pansus, unit yang sudah tidak layak untuk di lelang, karena biaya perawatannya lumayan besar," ungkap Solihin.


    Solihin juga berharap, untuk kedepannya DPRD Kabupaten Bekasi dapat memberikan dukungan penuh, khususnya dalam penganggaran untuk peremajaan alat berat atau aset UPTD yang memang sangat dibutuhkan agar pekerjaan di lapangan, terutama yang berkaitan dengan sumber daya air dan bina marga, dapat berjalan optimal.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini