• Jelajahi

    Copyright © Koresponden
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 3

    Iklan 2

    Iklan

    Polisi Ungkap Kasus Tawuran Maut di Babelan, Remaja 16 Tahun Jadi Tersangka Utama

    koresponden
    Kamis, November 13, 2025, 19.49 WIB Last Updated 2025-11-13T12:49:09Z


    Bekasi, koresponden.id — Polres Metro Bekasi melalui Polsek Babelan berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menewaskan seorang remaja berinisial AS di wilayah Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.


    Kasus ini disampaikan dalam press release di Aula Mako Polsek Babelan pada Kamis (13/11/2025), dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi KBP Mustofa, S.I.K., M.H., didampingi Kapolsek Babelan Kompol Wito, S.H., M.H. dan Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani, S.H.


    Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa pelaku utama berjumlah dua orang remaja, yaitu MND alias A (16) dan IAS alias A (19), keduanya warga Desa Kedung Pengawas, Babelan, yang masih berstatus pelajar.


    “Peristiwa ini berawal dari tantangan tawuran antarkelompok remaja di media sosial Instagram. Kedua pelaku tergabung dalam kelompok Jerman 09 Street dan mendapat tantangan dari kelompok lain bernama Gang Dalam,” ujar KBP Mustofa.


    Saat tiba di lokasi kejadian di Kampung Pintu, Desa Babelan Kota, pelaku A langsung menyerang korban dengan senjata tajam jenis corbek yang telah disiapkan. Korban mengalami luka tusuk di bagian punggung dan paha hingga menembus jantung, dan meninggal dunia setelah sempat dibawa ke RS Ananda Babelan.


    Barang bukti yang diamankan antara lain satu bilah corbek, pakaian korban dan pelaku yang berlumuran darah, serta jaket yang robek akibat tusukan.


    Usai kejadian, kedua pelaku sempat melarikan diri ke Cilincing, Jakarta Utara, lalu ke Sumedang, Jawa Barat, sebelum akhirnya ditangkap oleh tim opsnal Polsek Babelan yang dipimpin Iptu Luhut P. Batubara dan Ipda Augusman Harefa pada Jumat (31/10/2025) pagi dalam keadaan tertidur.


    “Kami akan menindak tegas segala bentuk kekerasan yang melibatkan remaja. Tawuran bukan budaya kita, dan penyalahgunaan media sosial untuk provokasi akan kami telusuri sampai tuntas,” tegas Kapolres.


    Atas perbuatannya, MND alias A dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara IAS alias A dikenai Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 56 ayat (2) KUHP karena turut membantu tindak pidana, dengan ancaman pidana maksimal sepertiga dari hukuman pokok.


    Kapolres Metro Bekasi juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, baik di dunia nyata maupun di media sosial, demi mencegah peristiwa serupa terulang kembali.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini