Bekasi, koresponden.id – Anggota DPR RI Komisi XII, H. Jalal Abdul Nasir, menggelar kegiatan reses dengan menyasar pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) pengelola limbah sisa produksi di kawasan industri Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta.
Kegiatan reses yang diinisiasi oleh Asosiasi Pengusaha, Pengelola, dan Pemanfaat Limbah Industri Indonesia (ASP3LINDO) tersebut menghadirkan Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Non-B3 Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Amsor, ST, MT, dan berlangsung pada Kamis (18/12/2025).
Acara dihadiri oleh 57 pelaku UKM pengelola limbah, baik yang tergabung maupun tidak tergabung dalam ASP3LINDO. Turut hadir Ketua Umum ASP3LINDO H. Hartono Muhammad Fadli, Ketua Umum Aliansi Ormas Bekasi HM Zaenal Abidin, serta Kepala Desa Cibatu H. Ranta, S.Pd.
Mengawali kegiatan, Ketua Panitia Pelaksana Doni Ardon menyampaikan bahwa diskusi bertajuk Pengelolaan Limbah Sisa Produksi tersebut digelar dengan persiapan yang singkat.
“Persiapannya hanya tiga hari sebelum pelaksanaan,” ujar Doni Ardon, yang juga menjabat sebagai Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bekasi.
Ia menjelaskan, persiapan dimulai dari diskusi informal dengan pengurus ASP3LINDO, dilanjutkan koordinasi dengan anggota DPR RI Komisi XII H. Jalal Abdul Nasir, hingga mendapatkan persetujuan rekomendasi dari Menteri Lingkungan Hidup RI, Dr. Hanif Faisol Nurofiq.
Dalam diskusi tersebut, H. Jalal Abdul Nasir memaparkan materi bertema Sinergi Pengelolaan Limbah. Ia menegaskan bahwa pengelolaan limbah harus dipandang sebagai investasi jangka panjang.
“Pengelolaan limbah bukan beban, melainkan bagian dari ekosistem bersama yang harus dijaga,” ujar Jalal.
Ia berharap pemerintah, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup, dapat menerapkan regulasi yang adaptif serta pengawasan yang proporsional.
“Yang dibutuhkan pelaku pengelola limbah adalah pembinaan, bukan semata penindakan,” tegasnya. Ia juga memastikan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan akan dicatat dan diperjuangkan sesuai kewenangannya di DPR RI.
Sementara itu, Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Non-B3 KLH RI, Amsor, MT, menyampaikan bahwa kehadiran ASP3LINDO sangat membantu pemerintah dalam menampung aspirasi pelaku UKM pengelola limbah industri.
“Undangan ASP3LINDO ini menjadi kejutan bagi kami. Awalnya, kami berencana membentuk asosiasi serupa dalam skala nasional, namun ternyata ASP3LINDO sudah lebih dulu hadir dan aktif menaungi pengusaha limbah industri di Bekasi, Karawang, dan Purwakarta,” ungkapnya.
Dalam paparannya, Amsor menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk perbedaan dan spesifikasi limbah B3 dan non-B3.
“Yang paling penting, kegiatan penyimpanan limbah B3 dan non-B3 wajib memiliki dokumen perizinan atau rincian teknis TPS Limbah B3 yang terintegrasi dengan persetujuan lingkungan,” tegasnya.
Berdasarkan pantauan media, diskusi yang semula dijadwalkan berlangsung selama satu jam akhirnya berjalan hingga tiga jam. Para peserta tampak antusias menyampaikan aspirasi, masukan, dan pertanyaan kepada para narasumber.
Salah satu pelaku usaha, Agus, berharap adanya penguatan akses komunikasi dan konsultasi berkelanjutan antara pelaku usaha dan pemerintah.
“Kami berharap ada edukasi dan pendampingan perizinan lingkungan agar tidak terjadi lagi pembodohan publik dan ketidaktahuan kami sebagai pengusaha limbah industri, baik B3 maupun non-B3,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Dedi, pelaku usaha lainnya, yang mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan DPR RI Komisi XII terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dalam upaya pembinaan pelaku usaha.
Sementara itu, Zaenal menyoroti lamanya proses perizinan AMDAL serta tingginya biaya yang masih menjadi tantangan bagi pelaku usaha pengelolaan limbah B3. Ia juga menanyakan kemungkinan adanya kebijakan penyederhanaan perizinan untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang UMKM.
Seluruh pertanyaan dan aspirasi tersebut dijawab satu per satu oleh para narasumber hingga peserta menyatakan puas.
Usai diskusi, acara ditutup dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Ketua ASP3LINDO Dadi Mulyadi, ST, Ketua Panitia Doni Ardon, Anggota DPR RI Komisi XII H. Jalal Abdul Nasir, serta Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Non-B3 KLH RI Amsor, ST.
(Red)




