Bekasi, koresponden.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti narkotika dalam jumlah besar.
Pengungkapan kasus ini disampaikan melalui siaran pers Seksi Humas Polres Metro Bekasi, Kamis (18/12/2025).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka pada Senin (1/12/2025) sekitar pukul 18.04 WIB.
Penangkapan dilakukan di depan sebuah rumah kost yang berlokasi di Jalan Pavilion Blok A1, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
“Tersangka berinisial TM (20), laki-laki, beragama Islam, berdomisili di Dusun Tanjung, Desa Tanjungrasa Kidul, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat,” ungkap Kapolres.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika yang disimpan dalam tas selempang milik tersangka, berupa 24 paket sabu dengan berat bruto 11 gram. Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan penggeledahan di tempat tinggal sementara tersangka (kost), dan kembali menemukan 251 paket sabu dengan berat bruto 113,28 gram serta 17 paket narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.557 butir.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu buah tas selempang, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp8.300.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus operandi tersangka adalah menerima narkotika jenis sabu dan ekstasi dari akun Instagram bernama gery_jj dan pec1_umrah. Tersangka berperan sebagai kurir atau “kuda” yang bertugas menempelkan narkotika di sejumlah lokasi sesuai arahan.
Dari pengungkapan tersebut, nilai total barang bukti diperkirakan mencapai Rp759.508.000. Polisi juga menaksir keberhasilan pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 3.611 jiwa dari penyalahgunaan narkotika, dengan perhitungan satu gram sabu dapat digunakan oleh empat orang dan satu butir ekstasi oleh dua orang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan masing-masing demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.
(Red)




