Jakarta, koresponden.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi periode 2024–2029 ADK, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan ayah ADK yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, HMK, serta seorang pihak swasta berinisial SRJ sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni ADK selaku Bupati Bekasi, HMK selaku Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah dari Bupati, serta SRJ selaku pihak swasta,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Asep menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan dugaan suap dengan modus “ijon proyek” di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam konstruksi perkara, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang diduga bertindak sebagai penerima suap, sementara SRJ berperan sebagai pemberi suap untuk mengamankan sejumlah proyek tertentu.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga kuat merupakan bagian dari komitmen suap. Guna kepentingan penyidikan, KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. “KPK melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026,” tegas Asep.
Atas perbuatannya, ADK dan HMK selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, SRJ selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan total 10 orang. Setelah pemeriksaan intensif terhadap tujuh orang di Jakarta, KPK menyimpulkan adanya unsur tindak pidana korupsi yang melibatkan pimpinan daerah di Kabupaten Bekasi.



