Bekasi, koresponden.id — Jajaran Polsek Cikarang Pusat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Sebuah mobil Daihatsu Blind Van milik PT Bangga Kantin Jepang yang hilang pada Sabtu (6/12/2025), akhirnya ditemukan bersama tiga terduga pelaku yang ditangkap di wilayah Pemalang, Jawa Tengah.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa S.I.K., M.H., membenarkan keberhasilan pengungkapan tersebut sebagai bentuk respons cepat Polsek Cikarang Pusat dalam menangani laporan masyarakat.
Kasus ini bermula ketika mobil operasional perusahaan tersebut raib pada dini hari sekitar pukul 01.45 WIB. Berdasarkan penyelidikan, pelaku diduga berkomplot dengan salah satu karyawan. Kunci kendaraan sengaja diletakkan di titik tertentu agar mudah diambil setelah situasi dipastikan aman. Dari keterangan saksi internal, pelaku terlihat membawa kabur mobil bernomor polisi B-9596-FCK. Akibat kejadian ini, perusahaan menanggung kerugian mencapai Rp97 juta.
Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat di bawah pimpinan IPTU Akhmad Surbakti, S.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan. Titik terang muncul setelah nomor ponsel salah satu pelaku terdeteksi aktif di wilayah Pemalang.
Pada Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 03.30 WIB, tim melakukan pengejaran hingga menemukan mobil curian tersebut terparkir di sebuah rumah di Desa Limbangan, Kecamatan Ulujami, Pemalang. Setelah pemeriksaan, diketahui kendaraan itu dibawa oleh DS (24), salah satu dari tiga pelaku.
Ketiganya kemudian diamankan tanpa perlawanan. Mereka adalah:
DS (24) – warga Kabupaten Bogor
YM (24) – warga Kabupaten Bogor
JA (18) – warga Kabupaten Karawang
Barang bukti yang turut diamankan meliputi satu unit mobil Blind Van, tiga unit telepon genggam, serta sejumlah dokumen kendaraan.
Pihak kepolisian telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka, serta melakukan penahanan. Penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Metro Bekasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam menekan angka pencurian kendaraan bermotor,” ujar Kapolres.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.




