Bekasi, koresponden.id — Polres Metro Bekasi terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kabupaten Bekasi. Upaya tersebut kembali membuahkan hasil dengan diamankannya seorang pria yang diduga sebagai penjual obat keras golongan G di wilayah Cikarang Barat, Minggu (25/1/2026).
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di Jalan Cibinong, Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat. Penindakan bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah atas maraknya aktivitas jual beli obat keras jenis tramadol di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Engkus Kusnadi melakukan pengecekan dan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah obat keras golongan G yang diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi.
Seorang pria berinisial MA kemudian diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Polsek Cikarang Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk terus menindak tegas peredaran obat keras terlarang yang membahayakan kesehatan masyarakat. Penindakan ini juga merupakan bentuk respons cepat atas laporan warga,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, AKP Engkus Kusnadi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Oppo, 141 butir obat keras jenis tramadol, 68 butir obat jenis Eximer, uang tunai sebesar Rp282.000, serta satu buah gunting.
Adapun petugas yang terlibat dalam penanganan perkara ini antara lain, IPTU Irsan Rajagukguk, S.E., AIPTU Anang Hari P., S.H., AIPDA Fransisto J. Sianturi, S.H., Brigadir Toni Nurul Ibad, dan Briptu Sandi Pradana, S.H.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (1) dan ayat (2), terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan.
Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar. Masyarakat dapat melaporkan melalui layanan Polisi 110, WhatsApp CLBK (Curhat Langsung Bunda Kapolres) di nomor 0813-8399-0086, serta pengaduan 24 jam di nomor 0811-1939-110, guna bersama-sama menciptakan situasi yang aman dan sehat.



