• Jelajahi

    Copyright © Koresponden
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 3

    Iklan 2

    Iklan

    Pemdes Lambangsari Laksanakan Tahapan Awal Pengisian BPD Periode 2026–2034

    koresponden
    Senin, Januari 26, 2026, 16.42 WIB Last Updated 2026-01-26T09:42:44Z


    Bekasi, koresponden.id – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Plt Bupati Bekasi tentang tahapan pelaksanaan pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masa bakti 2026–2034, Pemerintah Desa Lambangsari mulai melaksanakan rangkaian proses pengisian BPD sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini dilakukan guna menjamin keterwakilan masyarakat serta mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang demokratis dan transparan.


    Kasi Pemerintahan Desa Lambangsari, M. Yandi Hermawan, mengatakan bahwa pada tahapan awal pihaknya telah melaksanakan dua agenda kegiatan penting, yakni menentukan jumlah kursi dan menetapkan kriteria calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang akan mengikuti proses pengisian. Penetapan tersebut dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mempertimbangkan jumlah penduduk dan keterwakilan wilayah di Desa Lambangsari.


    “Penentuan jumlah kursi dan kriteria calon anggota BPD ini kami lakukan sesuai regulasi yang berlaku, agar ke depan BPD yang terpilih benar-benar mewakili aspirasi masyarakat dan mampu bersinergi dengan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Yandi.


    Lebih lanjut, Yandi menjelaskan bahwa berdasarkan Pedoman Pengisian Keanggotaan BPD Tahun 2026, pengisian anggota BPD juga harus memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit sebesar 30 persen. Ketentuan tersebut menjadi komitmen bersama dalam mendorong peran aktif perempuan dalam proses pengambilan keputusan di tingkat desa.


    “Keterwakilan perempuan ini menjadi perhatian serius, karena diharapkan dapat memberikan sudut pandang dan kontribusi yang seimbang dalam menjalankan fungsi BPD,” jelasnya.


    Ia menambahkan, seluruh tahapan pengisian anggota BPD Desa Lambangsari akan dilaksanakan secara terbuka dan akuntabel, dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Pemerintah desa juga akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami mekanisme, persyaratan, serta jadwal pelaksanaan pengisian anggota BPD.


    Namun demikian, dirinya juga masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang akan dikeluarkan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi sebagai dasar teknis pelaksanaan di lapangan. Ia menegaskan, setelah juklak dan juknis tersebut diterbitkan, Pemerintah Desa Lambangsari akan segera menyesuaikan dan melaksanakan seluruh tahapan pengisian anggota BPD secara tertib, sesuai regulasi, serta memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel.


    Dengan dilaksanakannya tahapan pengisian BPD ini, Pemerintah Desa Lambangsari berharap dapat menghasilkan anggota BPD yang berkualitas, berintegritas, dan mampu menyalurkan aspirasi warga demi kemajuan pembangunan dan pelayanan publik di desa.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini