Bekasi, koresponden.id – Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Bekasi. Hal tersebut disampaikannya saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkotika dan obat terlarang di Mapolres Metro Bekasi. Jumat (30/01/2026).
“Kami akan terus bekerja keras menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari bahaya obat terlarang. Tidak ada ruang bagi para pengedar di Kabupaten Bekasi,” tegas Kombes Pol Sumarni.
Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa selama periode 1 hingga 30 Januari 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap 18 lokasi kejadian perkara (TKP) dan mengamankan 21 orang tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar obat terlarang.
“Para tersangka mayoritas berada pada usia produktif dan sebagian besar berdomisili di luar Kabupaten Bekasi. Meski demikian, seluruhnya tetap kami tindak tegas demi keselamatan dan keamanan masyarakat,” ujar Kombes Pol Sumarni.
Pengungkapan kasus tersebut difokuskan di sejumlah wilayah rawan, khususnya Kecamatan Cikarang Utara dan Cikarang Selatan, yang selama ini menjadi perhatian aparat kepolisian. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tebang pilih dalam penegakan hukum.
“Kami tidak akan pandang bulu. Siapa pun yang mencoba mengedarkan obat terlarang akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 19.413 butir obat keras daftar G, 13 unit handphone, uang tunai sebesar Rp 7,5 juta, serta 24 pack plastik klip yang diduga digunakan untuk pengemasan obat-obatan terlarang.
“Jika ditaksir, nilai total obat-obatan yang kami sita mencapai sekitar Rp 194 juta. Ini merupakan upaya nyata Polres Metro Bekasi dalam menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang,” jelas Kapolres.
Lebih lanjut, Sumarni mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk mengelabui petugas, di antaranya dengan mengkamuflase toko sebagai konter ponsel atau toko sembako, serta menerapkan sistem tempel dalam transaksi.
“Kami akan terus mengawasi dan memetakan modus-modus baru agar tidak ada celah sedikit pun bagi para pengedar untuk beroperasi,” katanya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian memperkirakan sebanyak ±3.882 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
“Ini adalah bukti nyata kerja keras seluruh jajaran Polres Metro Bekasi serta bentuk komitmen kami dalam menjaga dan melindungi generasi muda,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
“Hukum tegas menanti siapa pun yang mencoba merusak masa depan warga Kabupaten Bekasi,” pungkas Kombes Pol Sumarni.




