• Jelajahi

    Copyright © Koresponden
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 3

    Iklan 2

    Iklan

    Polisi Bongkar Pengoplosan Gas Subsidi di Cikarang Selatan

    koresponden
    Senin, Januari 19, 2026, 19.12 WIB Last Updated 2026-01-19T12:13:04Z


    Bekasi, koresponden.id — Polres Metro Bekasi membongkar praktik ilegal pengoplosan tabung gas atau yang dikenal sebagai gas “suntik”. Pengungkapan kasus tindak pidana migas, metrologi legal, dan perlindungan konsumen ini disampaikan dalam press release yang digelar di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi, Senin (19/1/2026) sore.


    Press release tersebut dipimpin langsung Kapolres Metro Bekasi KBP Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., didampingi jajaran Satreskrim dan fungsi terkait.
    Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan polisi Nomor: LP/A/01/I/2025/SPKT/POLRESTRO BEKASI/PMJ tertanggal 15 Januari 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Krimsus Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi praktik pengoplosan gas di Kampung Sukasejati, Desa Sukasejati, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (15/1/2026).


    Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka, yakni RKA selaku pemilik lapak dan pelaku utama, MH sebagai sopir bongkar muat, serta MRT sebagai kenek. Dari lokasi kejadian, petugas menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, alat suntik gas, timbangan, segel tabung, satu unit mobil pikap, serta dua unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.


    Menurut Kapolres, modus operandi para pelaku adalah memindahkan isi tabung gas subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram dengan cara disuntik. Proses pengisian dilakukan tanpa standar keselamatan dan penimbangan yang sesuai, bahkan menggunakan es batu sebagai pendingin tabung agar gas lebih cepat dipindahkan. Untuk mengisi satu tabung gas 12 kilogram, pelaku membutuhkan empat tabung gas subsidi 3 kilogram.


    “Gas hasil oplosan tersebut kemudian dipasarkan ke wilayah Jakarta Selatan. Praktik ini telah dilakukan sejak Oktober 2025 dan dari hasil penyidikan sementara, keuntungan yang diperoleh pelaku diperkirakan mencapai sekitar Rp350 juta,” ungkap Kapolres Metro Bekasi.


    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 32 ayat (2) jo. Pasal 30 dan 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, serta Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


    Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi hak masyarakat, khususnya rumah tangga dan pelaku UMKM, agar tidak dirugikan akibat penyalahgunaan gas subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil. Selain itu, praktik ilegal tersebut juga berpotensi menimbulkan kelangkaan gas dan membahayakan keselamatan.


    Di akhir keterangannya, Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas maupun praktik ilegal serupa. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Polisi 110, WhatsApp CLBK (Curhat Langsung Bunda Kapolres) di nomor 0813-8399-0086, atau layanan Pengaduan 24 Jam di 0811-1939-110.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini