Bekasi, koresponden.id – Jajaran Polsek Cikarang Pusat berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras golongan G tanpa izin di Kampung Tembong Gunung, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin (19/01/2026), berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas ilegal di wilayahnya.
Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi warga yang menyebutkan sering terjadinya transaksi penjualan obat keras daftar G tanpa izin edar resmi.
“Berbekal laporan masyarakat, tim Opsnal Reskrim Polsek Cikarang Pusat kemudian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan profiling untuk mengidentifikasi serta memastikan terduga pelaku,” ujar AKP Elia Umboh dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, Kapolsek menuturkan bahwa pada Sabtu (17/01/2026), petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang diduga sebagai pengedar obat keras golongan G. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Hasil pemeriksaan awal di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa empat lembar obat keras yang diduga jenis tramadol, empat butir obat berwarna kuning yang diduga exymer, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp20.000,” jelasnya.
Terduga pelaku berinisial ES (27) selanjutnya diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, ES mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial NS (21).
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Nmax, satu buah tas hitam, 310 tablet berwarna putih dengan satu sisi bertanda “AM” dan sisi lain “TMD” yang diduga tramadol, 520 tablet diduga exymer, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp120.000.
“Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku telah kami amankan di Mapolsek Cikarang Pusat guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Elia Umboh.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang di lingkungannya, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.



