• Jelajahi

    Copyright © Koresponden
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 3

    Iklan 2

    Iklan

    Pemdes Lambangsari Sosialisasikan dan Bentuk Panitia Pengisian BPD Periode 2026–2034

    koresponden
    Kamis, Februari 05, 2026, 20.25 WIB Last Updated 2026-02-05T13:26:38Z


    Bekasi, koresponden.id – Pemerintah Desa Lambangsari menggelar sosialisasi sekaligus pembentukan panitia pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026–2034. Kegiatan berlangsung di Aula Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (05/02/2026).


    Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Desa Lambangsari Pipit Haryanti, S.Ei., Sekretaris Desa Rohadi, jajaran staf Pemerintah Desa, PKK, Ketua RW dan RT se-Desa Lambangsari, tokoh masyarakat, serta perwakilan Karang Taruna.


    Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Lambangsari Pipit Haryanti menyampaikan bahwa sosialisasi dan pembentukan panitia merupakan bagian penting dari tahapan pengisian anggota BPD periode baru agar proses berjalan transparan dan sesuai aturan.


    Ia juga memberikan apresiasi kepada tokoh masyarakat, unsur perempuan, serta perwakilan pemuda yang hadir sebagai bentuk kepedulian terhadap kemajuan dan pembangunan desa.


    “Pembentukan panitia ini menjadi langkah awal agar proses pemilihan anggota BPD berjalan tertib, demokratis, dan mampu menghasilkan perwakilan masyarakat yang benar-benar aspiratif,” ujar Pipit Haryanti.



    Lebih lanjut, Pemerintah Desa Lambangsari menyatakan komitmennya untuk mendukung seluruh kebutuhan panitia, baik dari sisi administrasi, penyediaan ruang sekretariat, hingga dukungan anggaran kegiatan sesuai kemampuan APBDes yang telah dialokasikan.


    Dalam pembentukan panitia juga ditegaskan pentingnya keterwakilan unsur masyarakat secara proporsional, yakni unsur perangkat desa maksimal 30 persen, sementara unsur tokoh masyarakat minimal 70 persen, guna menjaga independensi serta keterwakilan warga dalam proses pengisian anggota BPD.


    Dengan terbentuknya panitia pengisian tersebut, diharapkan seluruh tahapan selanjutnya dapat berjalan lancar dan menghasilkan anggota BPD yang mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat Desa Lambangsari pada periode 2026–2034.


    BPD sendiri tidak hanya berperan sebagai pengawas kinerja kepala desa, tetapi juga memiliki fungsi penting dalam menginventarisasi permasalahan masyarakat melalui identifikasi persoalan di lapangan serta penyerapan aspirasi warga untuk ditindaklanjuti dalam pembangunan desa.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini