Kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/4/III/2026/SPKT Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Maret 2026. Penanganan perkara bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran obat keras daftar G.
Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh, menjelaskan bahwa laporan awal diterima oleh Bhabinkamtibmas Desa Sukamahi pada Minggu malam, 29 Maret 2026 sekitar pukul 21.47 WIB.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota kami langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku peredaran obat keras tanpa izin,” ujar AKP Elia Umboh di Cikarang Pusat.
Pelaku berinisial O.W.A, seorang wiraswasta asal Majalengka, diamankan di sebuah kontrakan di Kampung Cimahi RT 005/RW 003, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, sekitar pukul 22.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui menjalankan aksinya dengan menjual obat keras daftar G secara ilegal melalui sistem Cash On Delivery (COD). Transaksi dilakukan setelah komunikasi dengan pembeli melalui aplikasi WhatsApp.
“Pelaku memanfaatkan media komunikasi untuk menawarkan barang, kemudian melakukan transaksi langsung atau COD, sehingga cukup sulit terdeteksi tanpa adanya laporan masyarakat,” jelas Kapolsek.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 90 tablet diduga Tramadol, 25 tablet diduga Hexymer, uang tunai sebesar Rp140.000 hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi.
AKP Elia Umboh menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Ia menekankan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan serupa.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran obat ilegal, baik sebagai pengguna maupun pengedar. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Cikarang Pusat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti melalui BPOM.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.



