Bekasi, koresponden.id – Kasus percobaan pencurian sepeda motor di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, mengungkap kepemilikan senjata api rakitan beserta puluhan butir amunisi ilegal. Tiga pelaku berinisial B, U, dan J berhasil diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan bersama Sat Reskrim Polres Metro Bekasi pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 19.38 WIB.
Dua pelaku, yakni B dan U, lebih dulu diamankan warga setelah aksinya mencuri sepeda motor di Jalan Jatibaru RT 003/001, Desa Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan, dipergoki pemilik kendaraan dan warga sekitar. Sementara tersangka J ditangkap di kediamannya di wilayah Mustikajaya, Kota Bekasi, setelah polisi melakukan pengembangan.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci letter T, dua anak kunci, satu unit sepeda motor warna hitam berikut STNK, serta dua kunci kontak merek Honda.
Kapolsek Tambun Selatan Kompol Wuryanti menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 07.00 WIB saat tersangka B menghubungi J untuk menanyakan situasi di wilayah Bekasi. Meski sempat disebut dalam kondisi “panas”, J tetap menyiapkan perlengkapan yang diduga akan digunakan untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor.
“Para pelaku memiliki peran masing-masing. Ada yang menyiapkan sarana, mencari target, hingga bertindak sebagai eksekutor di lapangan. Berkat kesigapan warga dan gerak cepat anggota di lapangan, para pelaku berhasil diamankan sebelum sempat membawa kabur kendaraan korban,” ujar Kompol Wuryanti.
Pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB, B mengajak U berangkat ke Bekasi menggunakan travel untuk menjalankan aksi pencurian. Keesokan harinya, Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, keduanya tiba di rumah J di wilayah Mustikajaya.
Setelah bertemu, J menyerahkan sejumlah perlengkapan berupa kunci letter T, dua anak kunci, satu unit sepeda motor beserta STNK, dan dua kunci kontak Honda. Peralatan tersebut kemudian digunakan B dan U untuk berkeliling mencari sasaran.
Saat melintas di Desa Setiadarma, keduanya melihat sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi B-4057-FJY terparkir di halaman rumah warga. U kemudian turun dan berusaha membobol motor menggunakan kunci letter T, sementara B menunggu di atas sepeda motor.
Namun aksi tersebut diketahui warga sekitar. Teriakan “maling” memancing perhatian warga lain hingga kedua pelaku panik dan berusaha melarikan diri. Meski demikian, keduanya berhasil ditangkap oleh dua warga berinisial A dan H sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka J di rumahnya di Jalan Pulo Utama, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.
Dalam penggeledahan di rumah J, polisi menemukan sejumlah amunisi yang diduga berkaitan dengan kepemilikan senjata api rakitan. Saat diinterogasi, J mengakui memiliki senjata api rakitan yang saat itu sedang dipinjam rekannya berinisial C.
Berbekal keterangan tersebut, polisi kembali melakukan pengembangan. J kemudian menghubungi C untuk mengembalikan senjata api rakitan tanpa bertemu langsung. Keduanya sepakat meletakkan senjata tersebut di sebuah lokasi di wilayah Karawang.
Tak lama kemudian, J mengambil senjata tersebut dan mengakui bahwa senjata api rakitan itu merupakan miliknya yang sebelumnya dipinjamkan kepada C. Polisi selanjutnya mengamankan barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Tambun Selatan.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan, 14 butir amunisi kaliber 9 mm, 12 butir amunisi kaliber 5,5 mm, serta 11 butir peluru karet.
Kompol Wuryanti menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kriminalitas, termasuk pencurian kendaraan bermotor dan kepemilikan senjata api ilegal.
“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas, termasuk pencurian kendaraan bermotor dan kepemilikan senjata api ilegal yang membahayakan masyarakat. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 juncto Pasal 17 juncto Pasal 21 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan dan turut serta memberikan sarana tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Sementara untuk kepemilikan senjata api rakitan dan amunisi ilegal, tersangka dijerat Pasal 306 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Polisi meminta masyarakat mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian.



